OTT KPK di Mandailing Natal

Golkar Benarkan Akhirun Piliang Terjaring OTT Bareng Kadis PUPR Adalah Bendahara Partai

Berstatus tersangka, Akhirun dan Topan serta tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk proses penyidikan oleh lembaga anti rasuah. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bina Marga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Jumat (27/6/2025). Hal ini disampaikan KPK saat konferensi pers Sabtu (28/6/2025) sore. (Tangkapan Layar Video Konferensi Pers KPK). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Muhammad Akhirun Piliang merupakan salah satu dari 6 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pemenangan tender jalan yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting. 

Berstatus tersangka, Akhirun dan Topan serta tiga tersangka lainnya kini ditahan untuk proses penyidikan oleh lembaga anti rasuah. 

Dalam kasus ini, Akhirun merupakan pihak ketiga dari PT Dalihan Natolu Grup yang disetel memenangkan pembangunan jalan di Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Selain pemborong, Akhirun juga merupakan pengurus DPD Golkar Tapanuli Selatan.

Dia berstatus sebagai bendahara. 

"Iya benar kader Golkar, dan pengurus sebagai bendahara Golkar Tapsel," ujar Ketua DPD Golkar Tapsel, Rahmat Nasution kepada tribun medan, Minggu (29/6/2025). 

Meski berstatus kader, Golkar lanjut Rahmat tidak akan ikut campur atau memberikan bantuan hukum terhadap Akhirun. 

"Ya karena kasus itu merupakan ranah pribadi, tidak ada urusan dengan partai. Jadi kita tak ada beri bantuan hukum, bukan terkait partai," lanjut Rahmat. 

Ada pun dalam kasus ini lima tersangka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.

Mereka adalah Topan Ginting Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen dan HEL selaku PPK Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional. 

Kemudian direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT M Rayhan Dulasmi Pilang. 

Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 

Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk PT DNG menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

Para tersangka kembali mempersiapkan hal teknis mengenai proses e-katalog. Setelah proses lelang selesai, pihak swasta kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Kadis PUPR. 

LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK).
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK)

Konstruksi kasus dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara (Sumut), mulai terungkap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved