OTT KPK di Mandailing Natal
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan, Segini Hartanya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan.
Penetapan tersangka itu diketahui pada saat KPK lakukan konferensi pers, di Jakarta, Selasa (28/6/2024).
Untuk itu, berikut Tribun Medan rangkum Laporan harta kekayaan Topan Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024.
Topan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,9 miliar. Harta kekayaan tersebut berdasarkan LHKPN periodik tahun 2024.
"Total harta kekayaan Rp. 4.991.948.201," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Topan yang dilihat Tribun Medan, Sabtu (28/6/2025).
Harta kekayaan tersebut terdiri dari empat tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar. Empat tanah dan bangunan tersebut berada di Kota Medan.
Topan juga melaporkan memiliki dua unit, yakni mobil Inova senilai Rp 380 juta dan mobil Toyota landcruiser hardtop senilai Rp 200 juta. Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 86,5 juta.
Selain itu, Topan melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar. Topan tercatat tidak memiliki utang.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Satu dari lima tersangka itu adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
Sementara empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua pihak swasta, yakni Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka, yaitu TOP Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, HEL selaku PPK. Lalu, KIR dan RAY, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan para tersangka, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 231 juta. Uang ini ditemukan di rumah KIR.
“Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Ini merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang telah saya sampaikan di awal, kita memonitor ada penarikan Rp 2 miliar yang dilakukan KIR dan RAY dan disalurkan kepada beberapa tempat, sisanya Rp 231 juta yang kita temukan di rumah KIR,” jelasnya.
Atas hal ini, KPK menetapkan akan menahan lima tersangka tersebut selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. (Cr5/tribun-medan.com)
| Rektor USU Muryanto Amin Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Topan Ginting Cs |
|
|---|
| TERBARU Daftar 29 Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek di Sumut, Ada Polisi dan Eks Bupati |
|
|---|
| TERNYATA Eks Sekda Sumut Jadi Saksi Kunci KPK Untuk Bidik Pemberi Perintah pada Topan Ginting |
|
|---|
| KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut |
|
|---|
| MISTERI Perintah ke Topan Ginting di Balik Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Eks Kapolres dan Kajari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEJABAT-Pelantikan-12-Pejabat-Eselon-II-Pemprov.jpg)