Berita Nasional
Inilah 2 Perkara Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal Ijazah Palsu, Roy Suryo: Trik Licik
Polda Metro ungkap dua perkara dalam laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu, Roy Suryo pun bereaksi.
Roy Suryo mengaku belum menerima panggilan penyidik secara resmi tentang proses hukum polemik keabsahan ijazah Jokowi ini.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo, dikutip dari tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (26/6/2025).
"Iya [terima panggilan dari penyidik untuk diperiksa], secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy Suryo.
"Tapi enggak apa-apa, biarkan saja. Kan yang namanya orang lapor, boleh ya, sah-sah saja. Perkara yang lapor nanti ternyata enggak punya legal standing, mengada-ada ya itu nanti lain soal," jelasnya.
"Ini apa ini orang-orang ini gitu, loh. Tapi gak apa-apa biarin aja ya bikin capek Polda Metro aja gitu," tambahnya.
Kemudian, Roy Suryo menilai dua objek perkara dalam laporan Jokowi yang diproses Polda Metro Jaya ini hanyalah trik Jokowi supaya tidak menunjukkan ijazah.
"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya enggak nunjukin ijazahnya. Ini trik yang licik aja kalau menurut saya ya," kata Roy Suryo.
Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Diproses untuk Roy Suryo
Roy juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang kemungkinan tidak dipertimbangkan oleh Jokowi.
Menurut Roy, MK sudah menetapkan bahwa Pasal 160 KUHP hanya bisa diproses kalau ada bukti delik material sehingga hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya.
"Jadi dilaporkannya adalah penghasutan, kan. Tapi mungkin pelapornya enggak baca kali apa keputusan MK. Tapi nanti enggak apa-apa. MK itu sudah memutuskan bahwa pasal 160 KUHP hanya bisa kalau ada bukti delik materialnya. Jadi, kalau hanya delik formil, itu enggak ada korbannya, enggak ada yang terbukti menghasut," kata Roy.
"Ya, misalnya menghasut itu gini, saya dilaporkan menghasut terus yang dituduhkan harus ada siapa yang terhasut siapa? Mas Tifal misalnya, tidak terbukti Mas Tifal itu terhasut, ya enggak bisa, dan itu kalau kita menghasut untuk melawan negara. Apakah Joko Widodo negara? Bukan juga kan," tambahnya.
Roy juga membahas Pasal 28 UU ITE yang dijeratkan pada dirinya.
Menurut Roy, dirinya tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut karena tidak membahas suku, agama, ras maupun antargolongan (SARA).
"Terus pasal 28 itu juga clear kan Undang-Undang ITE, apalagi saya membahas itu dari tidak ada SARA, tidak ada ras yang kemudian dilawan. Enggak apa-apalah, biarin aja ya, ini lucu-lucuan," tandasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tribun-medan.com
ijazah
Jokowi
Roy Suryo
Polda Metro Jaya
berita nasional
Laporan Jokowi ke Polda Metro
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Heran-Melihat-Roy-Suryo-Cs.jpg)