Deli Serdang Terkini

Pilkades Tahap 2 di Deli Serdang Ditunda, Ini Penyebabnya

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap 2 di 76 Desa di Kabupaten Deli Serdang dipastikan mengalami penundaan.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
IKUTI PILKADES: Warga Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam mengantri memberikan hak pilih di Pilkades tahun 2022. Saat ini Pilkades di Deli Serdang pun mengalami penundaan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap 2 di 76 Desa di Kabupaten Deli Serdang dipastikan mengalami penundaan.

Meski Pemkab Deli Serdang sudah punya persiapan dan menganggarkan kegiatan Pilkades tahun ini karena akan mulai berjalannya tahapan namun tetap belum bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang diperkirakan. Hal ini lantaran menyesuaikan regulasi baru yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Deli Serdang, Anita M Situmorang mengatakan saat ini mereka masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena ada Undang-Undang Baru ini Perda Pilkades yang ada di Deli Serdang juga harus dirubah. 

"Di Undang-Undang lama kan masa jabatan masih 6 tahun dan sekarang kan sudah berbeda (8 tahun). Makanya Perdanya nanti pun harus dirubah. Ya begitu (masuk usulan dan dibahas DPRD dulu)," ujar Anita. 

Anita yang juga mantan Kadis PMD Kabupaten Tapanuli Tengah ini menyebut pihaknya baru bisa untuk mempersiapkan kegiatan Pilkades apabila sudah keluar PP yang ditunggu-tunggu. Untuk masa jabatan Kades 76 desa sendiri akan berakhir pada 13 Februari 2026. Dimungkinkan apabila memang belum ada hasil Pilkades nantinya maka yang akan menjabat di Desa adalah berstatus Penjabat (Pj). 

"Kades-kades sudah ada juga yang bertanya-tanya sama kita. Cuma kita bilang tunggu PP nya dululah. Kalau sudah ada PP nya itu sudah bisa bergerak kita. Bukan di Deli Serdang saja ini (yang memungkinkan Pilkades ditunda)," kata Anita.

Salah satu desa di Kabupaten Deli Serdang yang selanjutnya akan mengikuti Pilkades adalah Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa. Ketika diwawancarai Kades Bandar Labuhan, Hajeman mengaku belum mendapatkan informasi kalau Pilkades di Deli Serdang akan ditunda. Disebut bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Hajeman mengaku akan merencakan untuk beraudiensi dengan Pemkab di bulan Juli. 

"Kenapa nggak jadi? Sebenarnya Perbup tahun 2022 kan sudah ada yang mengatur soal Pilkades tahap 1 dan tahap 2. Kita habis masa jabatan ini Februari 2026. Alasan nggak bisa Pilkades apa lagi?," ucap Hajeman. 

Disampaikan Hajeman, alasan penundaan Pilkades tahun sebelumnya lantaran adanya moratorium. Karena ada Pilpres dan Pilkada membuat pelaksanaan Pilkades di seluruh Indonesia tidak bisa dilaksanakan. Sejauh ini dianggap amanat Undang-Undang sudah mengatur dengan jelas karena tidak ada yang berubah. 

"Pilkades 2022 itukan Perbup bukan PP. Jadi 6 bulan sebelum habis masa jabatan Kades maka dibentuklah P2K (Panitia Pemilihan Kepala Desa). Nanti saat audiensi bulan Juli kita pertanyakan hal ini," bilang Hajeman. 

Sesuai data, jumlah desa di Kabupaten Deli Serdang mencapai 380. Pada tahap 1 sudah ada 304 desa yang mengikuti Pilkades tahun 2022. Dari 304 orang Kades yang sudah dilantik ditahun itu kini sudah banyak yang diketahui meninggal dunia. Mengenai hal ini dinilai Pemkab juga telah melanggar ketentuan yang ada karena tidak ada dilakukan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW). 

"Kita juga mempertanyakan kenapa Pemilihan PAW tidak dibuat-buat. Yang sudah meninggal itu banyak juga contoh di Kecamatan Tanjung Morawa ada 2 desa juga itu. Salah itu kalau tidak dilakukan, jadi nggak bisa juga digabung di Pilkades menurut Undang-Undang. Sudah diatur itu semuanya," ucap Hajeman.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved