Berita Medan

Kamar Indekos di Medan Dijadikan Gudang Belasan Kilogram Sabu, Ada Ribuan Ekstasi Juga

Selain sabu-sabu, Polisi juga menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 58.750 butir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Momen Polrestabes Medan melakukan konferensi pers pengungkapan 20 kilogram sabu dan menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 58.750 butir di Kota Medan, Jumat (27/6/2025). Ada tiga orang tersangka ditangkap sebagai kurir. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba seberat 20 kilogram di sebuah kamar indekos dan tangkap tangan.

Selain sabu-sabu, Polisi juga menggagalkan peredaran ekstasi sebanyak 58.750 butir.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Juni kemarin dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kilogram.

Disini dua pria inisial MAS (29) warga Kecamatan Medan Petisah, dan MJN (24) warga Kota Langsa, Provinsi Aceh ditangkap di Jalan Klambir V bersama barang bukti.

"Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam dua kasus yang ditangani, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 kita telah menggagalkan pendistribusian atau penyelundupan narkoba secara ilegal. Dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6/2025).

Dari penangkapan pertama Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menggerebek sebuah kamar indekos di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Disini personel menemukan 19 Kilogram sabu-sabu beserta pil ekstasi 58.750 butir.

Kemudian, satu tersangka inisial ARL (29) sebagai penjaga indekos turut ditangkap.

"Kasus yang kedua, tersangka ARL, 29 tahun dengan barang bukti 19 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi. Sehingga dari dua TKP ini merupakan satu rangkaian kasus. Jadi total barang bukti 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi."

Hasil penyelidikan, tiga tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir narkoba jaringan Malaysia - Indonesia.

Tiga tersangka bekerjasama dengan bandar yang belum ditangkap inisial M, melalui telepon luar negeri, dan sistem komunikasi putus.

Para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil mengirim sabu ke tujuan berikutnya.

Sedangkan sabu-sabu baru disimpan di dalam kamar indekos selama 2 hari, sebelum ditangkap.

Kemudian, tersangka sebelumnya sempat menjadi kurir beberapa kali, namun tidak sebanyak saat ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengenal pengendali narkoba melalui tetangganya yang sudah lebih dulu ditangkap.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved