Berita Medan
Pungli Rp 100 Ribu ke Pengendara, Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal, Lalu Dipatsus
Saat dihukum, Polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Dikurung 30 Hari dan Terancam Dimutasi ke Luar Kota Medan
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Sepekan Air PDAM Mati, Warga di Dua Kompleks Perumnas Mengeluh |
|
|---|
| Siswi SMA di Sunggal Dilaporkan Hilang, Dijemput Orang Tak Dikenal di Sekolah |
|
|---|
| Lebih dari 80 UMKM Meriahkan Jelajah Kuliner Indonesia 2025, Hadirkan Keunggulan Kuliner Nusantara |
|
|---|
| Dokter di Medan yang Dituding jadi Pelakor Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut |
|
|---|
| Tiga Rumah Belawan Semi Permanen Hangus Terbakar, 8 Rumah Alami Kerusakan Mencapai 80 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jepretan-layar-Aiptu-Rudi-Hartono-personel-Satlantas-Polrestabes-Medan.jpg)