Berita Viral

TERBONGKAR Borok Pejabat PUPR Belikan Mobil Fortuner untuk Pemborong, dari Uang Fee Korupsi Proyek

Ahmad Sugeng Santoso sebagai pemborong dibelikan mobil Fortuner warna. Aliaran dana dari Novriansyah kala menjabat sebagai kepala Dinas PUPR OKU.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG KASUS KORUPSI- Jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam kasus dugaan korupsi fee proyek DPRD OKU saat lanjutan sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (24/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkar kelakuan pejabat PUPR di sidang kasus korupsi proyek Pokir DPRD OKU.

Ahmad Sugeng Santoso sebagai pemborong dibelikan mobil Fortuner warna.

Aliaran dana dari Novriansyah kala menjabat sebagai kepala Dinas PUPR OKU.

Fakta kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU dibongkar hakim di persidangan.

Saksi sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU mengungkap fakta lain ketika dihadirkan di persidangan, dengan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso, Selasa (24/6/2025).

Setelah mendengarkan keterangan saksi teller bank, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut menghadirkan Gunawan seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang mengonfirmasi adanya transaksi pembelian mobil milik mantan Kadis PUPR OKU, Novriansyah.

Gunawan mengungkap adanya pembelian satu unit mobil Fortuner warna hitam seharga Rp 505 juta yang dibayar dua tahap.


Pertama secara transfer kemudian dibayar pelunasannya secara cash. 

Proses pembelian tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2025.

"Awalnya yang datang ke showroom itu seseorang bernama Ahmad Fadhil. Ia menawar harga mobil Fortuner seharga Rp 530 juta, setelah dinego sepakat harga Rp 505 juta, " ujar saksi Gunawan di persidangan.

Saksi menyebut awalnya Ahmad Fadil mentransfer uang muka pembayaran mobil senilai Rp 100 juta. 

Beli Toyota Fortuner

Baru keesokan harinya, mantan kepala Dinas PUPR OKU Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang cash Rp 505 juta.


"Yang menyerahkan uang pelunasan pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas yang mulia," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah juga telah mengakui bahwa dia membeli mobil Toyota Fortuner dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.

Ia berdalih, bahwa mobil tersebut digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved