Sumut Terkini

Terungkap Isi Chat Kecurangan PPPK Langkat, Kepsek Ngadu ke Kadis Diperiksa Polisi

Di depan Majelis Hakim Roy Teno Siburian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan temuan adanya bukti chat.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SUASANA SIDANG PPPK LANGKAT - Roy Teno Siburian ahli digital forensik saat hadir dalam sidang kasus kecurangan PPPK Langkat saat dihadirkan memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (16/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Percakapan antara kepala sekolah Langkat Awaludin  yang terlibat dalam kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi terungkap di dalam persidangan. 

Hal itu diungkapkan oleh ahli pemeriksaan digital forensik yang melakukan kloning terhadap nomor handphone Awaludin dan Saiful Abdi. 

Di depan Majelis Hakim Roy Teno Siburian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan temuan adanya bukti chat antara Awaludin dan Saiful. 

Menjawab pertanyaan JPU tentang bukti yang ditemukan, Roy menyebutkan berdasarkan pemeriksaan digital forensik keduanya pernah berkomunikasi lewat telfon sebanyak 15 kali. 

"Ada bentuk panggilan suara, ada yang chat termasuk sering. Ada 15 panggilan. Panggilan keluar 9 dan panggilan masuk 6 termasuk 62 pesan antara Awaludin dan pak kepala dinas," kata Roy dalam sidang kecurangan PPPK Langkat, Selasa (24/6/2025). 

Roy juga mengatakan bila komunikasi antara Awaludin dan Saiful awal kali berlangsung pada 18 September 2023.

"Dan terakhir itu komunikasi baik chat dan telfon itu pada 30 Januari 2024" lanjutnya. 

Ada pun pesan terakhir yang disampaikan Awaludin kepada Saiful mengenai tentang pemeriksaan polisi terhadap salah satu guru honorer telah membayar uang pelicin untuk lulus ujian PPPK. 

Dalam pesannya Awaludin menyebutkan bila guru yang dia bawa diperiksa oleh Tipikor Polres Langkat

"Assalamualaikum, Pak Serly salah satu guru honorer yang saya bawak dipanggil Tipikor Langkat tanda seru. Itu chat Awaludin ke pak kepala dinas," kata Awaludin. 

Awaluddin adalah salah satu kepala sekolah yang kini menjadi terdakwa dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat

Sebelumnya dia juga menceritakan tentang perubahan keterangannya dalam berita acara pemeriksaaan yang dia sampaikan ke penyidik. 

Hal itu dia sampaikan saat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6/2025). 

Kepada Jaksa Penutup Umum (JPU) yang mempertahankan perubahan keterangannya lantaran adanya permintaan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander yang memintanya tidak menceritakan pihak pihak yang terlibat dalam kasus itu. 

"Ada perubahan BAP karena pak Alek bilang jangan libatkan saya. Atas permintaan itu saja, itu sebelum saya jadi tersangka," kata Awaluddin. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved