Berita Viral
TAMPANG Rosliana Majikan yang Paksa ART di Batam Makan Kotoran Anjing dan Minum dari Septic Tank
Inilah tampang Rosliana (44) majikan yang paksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan makan kotoran anjing hingga minum dari septic tank hanya kare
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang Rosliana (44) majikan yang paksa asisten rumah tangga (ART) bernama Intan makan kotoran anjing hingga minum dari septic tank.
Rosliana tega menganiaya ART-nya sampai babak belur gegara hal sepele.
Tak hanya itu, ia juga tak menggaji Intan selama setahun dengan alasan denda.
Kini, Rosliana pun ditangkap.
Meski begitu tak ada wajah penyesalan yang terlihat.
Rosliana tetap dingin saat ditangkap dan mengenakan baju orange tahanan.
Adapun penyiksaan keji yang dilakukan Rosliana hanya karena Intan lupa menutup kandang anjing peliharaannya.
Buntutnya, Intan pun dipukuli hingga dipaksa makan kotoran anjing dan minum dari septic tank.
Baca juga: Ibu Mertua Tak Menyukai Pengantin Wanita, Bawa Mantan Kekasih Putranya untuk Kacaukan Pernikahan
Yosep Yingokodie, penasihat Perkumpulan Keluarga Sumba menceritakan awal mula korban sampai di Batam.
Intan ternyata baru selesai bersekolah kemudian meminta tolong kepada pamannya untuk mencari pekerjaan.
Dia meminta karena ingin memperbaiki perekonomian keluarga. Apalagi jika lama-lama di kampung, Intan tidak tahu mau mencari duit bagaimana.
Sudah setahun dia bekerja, bulan inii pas satu tahun intan bekerja dengan Rosalina di komplek Perumahan mewah di Batam.
"Dia sudah kerja setahun, tapi dari awal gaji tidak dibayar. Kerjanya serba salah. Ngepel salah, nyapu salah. Bahkan ngambil makan pun dituduh mencuri," kata Yosep saat ditemui di Batam, Senin (23/6/2025).
Mirisnya lagi, Kepada Yosep intan bercerita, selama bekerja disana, Intan tak pernah dipanggil dengan namanya sendiri.
Sebaliknya, ia dihina dengan sebutan “anjing”, “babi”, bahkan “lonte”.
Selama bekerja sebagai IRT, dia juga tidak boleh memegang handphone sama sekali, dan hanya boleh keluar rumah sampai gerbang.
Kekerasan fisik dan psikis dialaminya hampir setiap malam dalam dua bulan terakhir, hingga akhirnya ia tak tahan lagi.
Penyiksaan yang keterlaluan ini dialami pelaku semenjak dua bulan terakhir. Bahkan Majikannya, Rosalina, disebut memaksa sepupu korban yang juga bekerja di rumah itu, Merlin, juga ikut menyiksa Intan karena disuruh Rosalina. Apabila tidak menurut, dia yang akan dipukul.
"Intan dipukul pakai sapu, diinjak, diseret ke kamar mandi, lalu dipaksa makan tai anjing dan minum air septic tank. Dan itu dia telan. Bayangkan, manusia diperlakukan seperti itu," kata Yosep dengan mata berkaca-kaca.
Baca juga: SOSOK Intan ART di Batam Dipaksa Majikannya Makan Kotoran Anjing hingga Dipukuli Selama 2 Bulan
Intan sempat mencoba meminjam handphone ART tetangganya untuk mengabari kelakuan bengis majikannya itu dengan mengirim foto-foto dia mengalami kekerasan.
Tetangganya juga sempat mengabari ke RT setempat kalau dia mengalami kekerasan, namun saat itu tidak terlalu diperdulikan karena disangka hanya dimarahi biasa.
Laporan tersebut ternyata diketahui oleh majikannya, sehingga dia dikurung di dalam rumah tersebut selama dua minggu.
Barulah pada Minggu (22/6/2025) siang haru, terdengar suara teriakan dari Intan yang didengar oleh tetangganya tersebut yang kemudian segera mengadu ke Ketua RT dan akhirnya setelah didatangi kerumah itu diketahui Intan sudah babak belur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, pihaknya langsung bertindak cepat setelah video Intan beredar luas. Setelah melakukan penyelidikan, dua tersangka yakni Rosalina dan Merlin akhirnya ditetapkan.
“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Kedua anjing itu berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah majikan,” ujar Debby.
Dari hasil penyelidikan, kekerasan terhadap Intan telah berlangsung lama dan sistematis. Barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember turut disita.
“Pemukulan terjadi berkali-kali. Korban pernah dipaksa makan kotoran binatang. Jika bangun telat atau salah potong daging, langsung dipotong gaji. Semua itu tercatat di buku yang kami sita,” kata dia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribun Batam
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ART-BABAK-BELUT-Tangkapan-layar-saat-Tim-Paguyuban-Flobamora-mendapatkan-Intan.jpg)