Breaking News

Sumut Terkini

Ngaku Untung Rp 70 Juta, Ini Tampang Yudi Wibowo Sianturi Host Live Streaming Tindakan Asusila

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap Yudi Wibowo Sianturi (36) terkait kasus live streaming pornografi melibatkan anak di bawah umur.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

"Dengan kebesaran Tuhan yang Maha Kuasa, akhirnya kita bisa menangkap pelaku YWS, ditangkap di Pekanbaru, Riau beserta beberapa barang bukti juga kita sita," kata Kombes Doni Satria Sembiring, Senin (23/6/2025).

Untuk modusnya, Kombes Doni Satria menerangkan, tersangka Yudi memiliki akun tiktok @presidenmangkok menjadi host, lalu mengajak penonton yang mau melihat live streaming video porno bisa beralih ke aplikasi Tevi, disertai dengan Id akun.

Bahkan, penoton bisa memilih pemeran wanita mana yang mau beradegan ranjang, melalui layar terpisah, masih dalam 1 handphone.

Setelah penonton tertarik dan sudah banyak yang beralih, pemeran wanita dan pria bercumbu sambil live streaming melalui aplikasi Tevi.

Adegan panas ini berlangsung di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Untuk tersangka Yudi, mengaku sudah mencari pemain film porno, menjadi host selama 6 bulan sejak November 2024.

Ia mendapat keuntungan dari gift yang diberikan penonton.

Meski demikian, Polisi masih menyelidiki sumber uang yang diperoleh Yudi karena ada bukti penerimaan transfer ke rekeningnya yang belum diketahui sumbernya.

"Yang membayar masih didalami, termasuk kita sampaikan ada pengiriman uang melalui bank. Nanti kami dalami, tidak bisa disini," ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik live streaming pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 14 April lalu.

Ada tiga orang tersangka yang ditangkap yakni Risky Ananda, 26 tahun (Mucikari), Roihan Perdana Lubis 20 tahun (Pemeran Pria) dan MGOS 16 tahun (Pemeran Wanita).

Terungkapnya kasus ini pada Senin 14 April kemarin, ketika Polisi melakukan Patroli Siber di Media Sosial TikTok melihat adanya aktivitas mencurigakan, yaitu akun @presidenmangkok atau YWS melakukan live streaming, mempromosikan live streaming hubungan seksual.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, tiga tersangka Risky Ananda, 26 tahun (Mucikari), Roihan Perdana Lubis 20 tahun (Pemeran Pria) dan MGOS 16 tahun (Pemeran Wanita), mendapatkan upah sebesar Rp 700 ribu dari host berinisial YWS.

Uang sebesar Rp 700 ribu yang didapat 3 tersangka dari host, 2 pemeran masing-masing mendapat upah Rp 200 ribu dan Mucikari mendapat Rp 300 ribu.

(CR25/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved