Sumut Terkini

Ngaku Untung Rp 70 Juta, Ini Tampang Yudi Wibowo Sianturi Host Live Streaming Tindakan Asusila

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap Yudi Wibowo Sianturi (36) terkait kasus live streaming pornografi melibatkan anak di bawah umur.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Abdan Syakuro

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap Yudi Wibowo Sianturi (36) terkait kasus live streaming pornografi melibatkan anak di bawah umur melalui Media Sosial Tevi dan TikTok.

Yudi, warga Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap di Pekanbaru, Riau setelah hampir tiga bulan dicari-cari Polisi.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, Yudi yang berperan sebagai host mengaku sudah 6 bulan melakoni pekerjaan tersebut terhitung sejak November 2024-April 2025.

Selama 6 bulan, Yudi mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 70 juta.

Uang tersebut ia dapatkan dari hadiah yang diberikan para penonton media sosial.

"Saya dikasih gift, Pak. Selama 6 bulan, keuntungan Rp 70 juta," kata Yudi Wibowo Sianturi, Senin (23/6/2025).

Yudi mengatakan, selama Ia menjadi host live streaming berhubungan badan sudah merekrut 5 orang pemeran.

Para talent ada yang anak dibawah umur dan pasangan suami-istri.

Pemeran utama biasa didapat dari media sosial juga karena menawarkan diri atau direkrut.

"Yang lain kadang kirim pesan, mau ikut. Kalau anak dibawah umur cuma 1, selebihnya orang dewasa dan suami-istri," katanya.

Diketahui, Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap live streaming berhubungan badan yang melibatkan anak dibawah umur.

Dalam kasus live streaming berhubungan badan ini ada empat orang tersangka ditangkap.

Tiga diantaranya sudah ditangkap lebih dahulu sejak 14 April lalu, yakni Risky Ananda, 26 tahun (Mucikari), Roihan Perdana Lubis 20 tahun (Pemeran Pria) dan MGOS 16 tahun (Pemeran Wanita).

Yang ditangkap terakhir ialah Yudi Wibowo Sianturi, host live streaming, ditangkap pada 18 Juni kemarin.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, Yudi merupakan host dan yang membayar para pemain video porno.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved