Berita Medan

3 Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain hukum penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG TUNTUTAN KORUPSI - Tiga terdakwa kasus korupsi Benteng Putri Hijau saat mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketiganya dianggap secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi. 

Selain hukum penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kepada para terdakwa," kata JPU membacakan tuntutannya, Senin (23/6/2025). 

Ketiga terdakwa dijerat  Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa yakni, Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Ada pun dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 817 juta. Kasus ini perihal pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu.

Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau telah mengalami dua kali addendum, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Selain ketiga terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia diduga terlibat korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang tahun 2022.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved