Berita Medan
3 Terdakwa Korupsi Benteng Putri Hijau Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain hukum penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga terdakwa korupsi proyek penataan situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022 dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketiganya dianggap secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi.
Selain hukum penjara, ketiga terdakwa juga didenda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kepada para terdakwa," kata JPU membacakan tuntutannya, Senin (23/6/2025).
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa yakni, Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.
Ada pun dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 817 juta. Kasus ini perihal pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu.
Proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau telah mengalami dua kali addendum, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Selain ketiga terdakwa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Zumri Sulthony juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang tahun 2022.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-TUNTUTAN-KORUPSI-Tiga-terdakwa-kasus-korupsi-Benteng-Putri.jpg)