Berita Viral
FAKTA Baru Kasus Uang Palsu UIN Makassar, Hasil Penjualan Disedekahkan Andi Ibrahim ke Anak Yatim
Uang itu disebut sebagai hasil penjualan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 150 juta yang sebelumnya dia berikan kepada Mubin.
Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).
Awalnya, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.
"Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar," ujar Andi Ibrahim.
Kemudian, Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memproduksi uang palsu lagi dengan kualitas yang lebih baik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pesawat Saudi Airlines Kembali Diteror Bom dan Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu
Pada produksi kedua dan ketiga, Syahruna berhasil mencetak uang palsu masing-masing senilai Rp 150 juta dan Rp 450 juta. Maka totalnya Rp 600 juta.
Andi Ibrahim mengaku uang palsu Rp 600 juta tersebut dipesan oleh Hendra.
Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.
Saat itulah jaksa menanyakan kepada saksi soal sosok pria bernama Hendra tersebut.
Hendra berstatus buron atau DPO.
Baca juga: Pesawat Saudi Airlines yang Kembali Diteror Bom Bawa 376 Jemaah Haji Kloter 33 Asal Surabaya
Hendra disebut bekerja sebagai pedagang. Dia sering bolak-balik Makassar-Jakarta.
"Saya tidak tahu uang (palsu) itu mau diapakan, dia bilang ada relasi di perbankan," katanya
Diakui Andi Ibrahim, uang palsu Rp 600 juta itu rencananya dibeli oleh Hendra.
Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.
Baca juga: Program JULEHA Siap Manjakan Pecinta Setia Honda
Namun kata Andi Ibrahim, Hendra hilang kabar setelah dirinya memproduksi uang palsu Rp 600 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berikut-ini-sosok-Andi-Ibrahim-Kepala-UPT-Perpustakaan-UIN-Alauddin-Makassar.jpg)