Breaking News

Berita Viral

NASIB Apri Satpam di Sukabumi Lerai Warga Berantam Malah Dijadikan Polisi Sebagai Tersangka

Beginilah nasib apes seorang satpam perumahan bernama Apriyana Nasrulloh yang lerai warga berantam namun malah dijadikan tersangka oleh polisi

TribunJabar/Dian Herdiansyah
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib satpam perumahan bernama Apriyana Nasrulloh yang lerai warga berantam namun malah dijadikan tersangka.

Apriyana Nasrulloh seorang satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi yang melewai keributan antar warga justru dijadikan polisi sebagai tersangka.

Kini Apriyana Nasrulloh pun merasa tak adil.

Awalnya, satpam Apri hanya mencoba melerai keributan yang terjadi antar warga.

Niatnya untuk menyelamatkan warga dari peristiwa berdarah bukannya diapreasi.

Namun apes justru membuat ia ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Apriyana Nasrulloh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu. 

Baca juga: AWAL MULA Sumirah Kehilangan Sawah 800 Meter Usai Diminta Cap Jempol dan Ngaku Buta Huruf

Menurut keterangan Apri yang bertugas, kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin dan terjadi percekcokan dengan pemilik rumah. 

Cekcok tersebut memicu perkelahian fisik dan berlanjut hingga ke pos jaga lingkungan.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan.  

Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (20/6/2025).

Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.


Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.

"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta."

"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved