Berita Medan
Aniaya Korban Hingga Tewas, Dua Anggota TNI Ini Hanya Dituntut 8 dan 9 Bulan Penjara
Kedua terdakwa adalah Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang merupakan anggota TNI prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan menuntut dua anggota TNI atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan penjara 8 bulan dan 9 bulan penjara.
Tuntutan dibacakan Muchammad Tecki Waskito, Kamis (19/6/2025).
Kedua terdakwa adalah Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang merupakan anggota TNI prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan seperti yang terdapat dalam dakwaan," kata Oditur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dengan pidana 8 bulan, penjara dan terdakwa 2 dengan pidana 9 bulan," lanjut Oditur.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah telah mencoreng nama TNI.
Sementara hal yang meringankan keduanya dianggap belum pernah menjalani hukuman.
"Kedua terdakwa belum pernah dihukum baik pidana dan hukuman disiplin dan para terdakwa telah meminta maaf dan dimaafkan oleh korban," kata Oditur.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim lalu mempersilahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan untuk sidang selanjutnya.
Ada pun kedua terdakwa adalah bagian dari 45 prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan yang melakukan penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam insiden itu, satu warga tewas akibat penganiayaan dan luka tusuk benda tajam.
Selain itu, sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat keberingasan oknum prajurit Armed pada peristiwa yang terjadi Jumat (8/11/2024).
Kasus ini bermula saat adanya seorang anggota TNI yang berpapasan dengan seorang pemuda di Desa Selamat mengas gas kendaraannya hingga berujung cekcok.
Karena tak senang, anggota TNI tersebut menghubungi rekannya sehingga puluhan anggota TNI melakukan penyerangan terhadap warga di sana.
Diketahui, satu orang tewas dan sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat keberingasan oknum prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan, pada Jumat (8/11/2024) malam lalu.
| LBH Medan Desak Penyebab Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Korupsi Topan Ginting Diungkap |
|
|---|
| Rumah Kosong Empat Lantai di Medan Dijarah Berulang Kali, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Keunggulan ASUS ExpertBook dan ASUS Expert Series, Ada Kolaborasi Cerdas dan Fitur AI Terintegrasi |
|
|---|
| Operasi Gabungan Berantas Narkoba di Sumut, 59 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Wujud Baik, Gerakan Anak Muda Medan yang Menyebarkan Kebaikan Tanpa Pamrih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-PENGADILAN-MILITER-Kedua-terdakwa-yang-merupakan-anggota.jpg)