Berita Simalungun Terkini
Mahkamah Agung Bebaskan Sorbatua Siallagan, Pendukung: Kemenangan untuk Masyarakat Adat
Sorbatua Siallagan pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan pengrusakan hutan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Mahkamah Agung (MA) di Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara atas nama Sorbatua Siallagan pada Jumat (13/6/2025) kemarin.
Sorbatua Siallagan pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuduhan pengrusakan hutan.
Dalam perkara ini, Sorbatua Siallagan didakwa menduduki kawasan hutan negara dengan membakar kawasan hutan yang diancam dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sementara, di dalam fakta persidangan, terjadi saling bantah antara saksi dari kejaksaan dan penasihat hukum tentang tudingan pembakaran hutan.
Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan, Audo Sinaga menyampaikan bahwa yang paling utama adalah ia apresiasi kepada Majelis Hakim MA yang telah memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana tujuan dari hukum itu sendiri.
"Selain Sorbatua masih banyak pejuang tanah adat yang dikriminalisasi karena ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Ini adalah kemenangan masyarakat adat," katanya.
"Oleh karena itu, kita mendesak kepada negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat," ujar Audo Sinaga dari BAKUMSU yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN)
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Simalungun menandakan bahwa Sorbatua sebenarnya dilaporkan bukan karena tindakannya tapi karena dia tetua komunitas masyarakat adat.
"Putusan ini semakin mengonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya. Bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan untuk semua masyarakat adat."
Sorbatua adalah salah satu dari masih banyaknya hari ini pejuang adat yang dikriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhurnya dari rampasan perusahaan eksploitatif. Itu kenapa ini kemenangan kita bersama masyarakat adat.
"Syukur kepada Tuhan dan leluhur dan Terima kasih sebesar besarnya kepada seluruh teman teman yg telah memberikan perhatian kepada kasus saya, sehingga saya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung," ujar Sorbatua Siallagan atas berita kemenangannya ini.
Sebelumnya pada 23 Maret 2024, Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tak dikenal dari jalan raya saat membeli pupuk. Ternyata diketahui bahwa yang membawa Sorbatua adalah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Di tingkat pertama, Majelis Hakim PN Simalungun pada 14 Agustus 2024, memvonis Sorbatua bersalah dengan 2 tahun penjara serta denda 1 M subsider 6 bulan kurungan. Sementara, di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan beliau tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan dipersidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan Negara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Daerah Sumatera Utara.
Selain itu, adanya sengketa kepemilikan dan penguasaan objek tanah yang dilakukan oleh Sorbatua dengan areal konsesi TPL sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021 tentang Langkah-langkah Penyelesaian Permasalahan Hutan Adat dan Pencemaran Limbah Industri di Lingkungan Danau Toba harus diselesaikan sengketa hutan adat termasuk wilayah yang tumpang tindih dengan areal konsesi.
"Sengketa ini haruslah diselesaikan dalam ranah administrasi, yakni perdata," katanya.
(alj/tribun-medan.com)
| JR Saragih dan Bungaran Saragih Menerima Anugerah Pahlawan Nasional untuk Tuan Rondohaim Saragih |
|
|---|
| Masyarakat Adat Sihaporas Dikabarkan Diserang Sejumlah Pekerja PT TPL |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pencuri Kotak Infak Masjid Asy Syuhada Simalungun, Barang Bukti Rp 1,6 Juta dan Keris |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Kesal, Konflik Kades dan Maujana Purwodadi Justru Korbankan Warga |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Kadis Pemdes, Dinilai Gagal Redam Konflik Desa Purwodadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VONIS-BEBAS-Mahkamah-Agung_Sorbatua-Siallagan.jpg)