Berita Viral
TERGIUR Rp 1,4 Juta Poniman Pinjamkan KTP ke Teman, Kini Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan
Poniman mengungkapkan alasan meminjamkan KTP ke teman kini divonis 2 tahun penjara.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Gunawan, menjelaskan bahwa keduanya menggunakan identitas pribadi orang lain untuk mengajukan pinjaman.
“Kedua terduga pelaku ini menggunakan identitas pribadi korban, korbannya adalah salah seorang Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk melakukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin, yang menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp 16 juta,” terang Iptu Gunawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (22/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat korban mendapat penagihan dari pihak pinjaman online, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian mengingat pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.
Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi serta dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Identitas korban diketahui merupakan kepala desa di Kabupaten Seluma berinisial YB.
Iptu Gunawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Poniman-Dipenjara-2-Tahun-Gegara-Pinjamkan-KTP-ke-Teman-Diiming-imingi-Rp14-Juta.jpg)