Berita Viral

TERGIUR Rp 1,4 Juta Poniman Pinjamkan KTP ke Teman, Kini Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan

Poniman mengungkapkan alasan meminjamkan KTP ke teman kini divonis 2 tahun penjara.  

Kompas.com/Miftahul Huda
PINJAMKAN KTP - Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman ia terancam penjara, ini duduk perkaranya. 

Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman.

Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut. 

Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.

Namun setelah itu, Kartiman menghilang.

Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum.

Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut. 

Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Kisah Lainnya, Kades Ditagih Hutang Pinjol 16 Juta

Seorang kepala desa atau kades bingung ditagih pinjol Rp 16 juta.

Padahal si kades merasa tak pernah ajukan pinjaman di pinjaman online atau pinjol.

Kades di Kabupaten Seluma, Bengkulu ini berinisial YB.

Rupanya, datanya disalahgunakan oleh dua orang.

Dua pelaku pun ditangkap penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Kedua pelaku berinisial MA (28) dan BF (27).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved