Berita Nasional

Said Didu Bongkar Sosok Mafia Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Jokowi Semualah

Bahkan, secara blak-blakan, Said Didu menyebut nama-nama yang harusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat.

Istimewa
BONGKAR MAFIA TAMBANG - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu membongkar mafia tambang yang ada di balik polemik di Raja Ampat. 

"Sepertinya Presiden Prabowo membaca 'ini memang nakal ini anak'," ujarnya.

Selain itu, Said Didu mengungkap PT Kawei Sejahtera Mining, satu perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah milik sembilan naga, Aguan atau Sugianto Kusuma.

"Kawei itu kan milik Aguan. Ada satu lagi sembilan naga juga, tapi saya lupa yang mana," jelasnya.

"Jadi saya bilang, ini skenarionya. Menarik, dia dipanggil ke Hambalang, ini kan izin tambang hanya satu sektor. Kenapa Setkab dan Setneg yang mengumumkan (pencabutan izin) bukan Bahlil," lanjut Said Didu.

"Nah lihat saat Bahlil kemarin (dulu) kita di birokrat tidak boleh menafsirkan keputusan presiden. Kemarin dia mencoba menafsirkan, akhirnya Teddy melototi dia terus kan," imbuhnya.

"Jadi menurut saya Pak Prabowo sudah tahu anak ini nakal," ujarnya lagi. 

"Ketahuan nakalnya, jadi dia mau menutupi kesalahan empat yang lain, karena ada sembilan naga di situ," Ungkap Said Didu.

"Ini skenario yang kebuka oleh Prabowo," tegasnya.

Tentang perizinan, Said Didu menilai banyak aturan yang diubah demi memudahkan perusahaan mendapatkan izin tambang.

Said Didu menilai Jokowi dan seorang menteri adalah sutradara di balik semua ini.

"Tentang izin, kita harus tahu bahwa Jokowi dengan Menteri yang paling berpengaruh itu sutradara tambang, itu adalah menteri yang berpengaruh," tegas Said Didu.

"Itu dua kali melakukan hal untuk memudahkan tambang. Mengubah Undang-Undang Minerba tahun 2009, diubah di 2020 dalam waktu tiga hari," jelasnya.

Abraham Samad pun membenarkan pengubahan Undang-Undang tersebut.

"Betul saya ingat," ujar mantan Ketua KPK itu.

Said Didu pun mengingatkan saat Undang-Undang Cipta Kerja diubah hingga semua memudahkan perusahaan pertambangan, karena tak perlu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved