Sumut Terkini
Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Petani Jual Ganja, Salah Satunya Punya Ladang
Dikatakan Eko, jaringan ini terbongkar setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan teknik undercover buy.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PETANI TANAM GANJA : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (10/6/2025) kemarin. Kedua pelaku yang diketahui merupakan petani ini, salah satunya punya ladang ganja.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Dukung Rencana Program Sekolah Tani di Padangsidimpuan |
|
|---|
| Banjir di Tapteng, BPBD Bantu Warga Pakai Perahu Karet, Imbau Jangan Bermain di Sungai |
|
|---|
| Tangkap Maling Mobil Boks dan Penadah, Polisi Sempat Dilempari Batu |
|
|---|
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PETANI-TANAM-GANJA-Dua-pelaku-penyalahgunaan-narkotika.jpg)