Sumut Terkini

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Petani Jual Ganja, Salah Satunya Punya Ladang 

Dikatakan Eko, jaringan ini terbongkar setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan melakukan teknik undercover buy. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PETANI TANAM GANJA : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (10/6/2025) kemarin. Kedua pelaku yang diketahui merupakan petani ini, salah satunya punya ladang ganja. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved