Medan Terkini

Tak Bisa Berikan Nilai Rapor Asli, 4 Calon Pelajar SMA Negeri 1 Sidikalang Dinyatakan Tak Lulus

4 calon siswa - siswi yang akan masuk ke SMA Negeri 1 Sidikalang dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Sumut.

|
TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
PENDAFTARAN SISWA BARU: Koordinator bagian Informasi dan Pengaduan Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Edwin Pasaribu saat menunjukkan portal pendaftaran melalui online di SMA Negeri 1 Sidikalang, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG -  4 calon siswa - siswi yang akan masuk ke SMA Negeri 1 Sidikalang dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Sumut setelah tidak bisa menunjukkan rapor asli, Jumat (13/6/2025).

Hal itu terkuak usai pihak panitia di SMA Negeri 1 Sidikalang meminta kepada 4 calon siswa - siswi dokumen asli yang sudah diisi melalui website pendaftaran namun tidak diberikan oleh 4 calon pelajar itu.

Menurut Koordinator bagian Informasi dan Pengaduan Panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Edwin Pasaribu mengatakan, 4 siswa - siswi tersebut tidak melampirkan dokumen asli saat proses pendaftaran ulang.

"Sesuai juknis bahwa berkas atau dokumen yang di upload, kita minta saat pendaftaran ulang. Ternyata ada calon murid, yang tidak dapat menunjukkan asli dari dokumen itu, " ujarnya.

Pihaknya pun kemudian memanggil 4 siswa - siswi tersebut bersama dengan walinya. Namun, mereka tetap tidak bisa menunjukkan bukti dokumen aslinya.

"Kami sudah panggil orangtua atau walinya, tetap juga tidak bisa menunjukkan dokumen asli itu, maka kami sampaikan ke cabang dinas wilayah 4, dalam hal ini berada di Kabanjahe, " katanya.

Pihaknya pun belum mengetahui bagaimana status dari 4 calon siswa - siswi tersebut, apakah tetap dinyatakan lulus atau tidak.

Diketahui, 4 calon siswa - siswi itu telah dinyatakan lulus melalui jalur domisili.

Edwin juga mengatakan, para calon pelajar yang masuk sistem domisili, akan diurutkan berdasarkan sistem rangking nilai rapor.

Dalam pendaftaran tahap pertama, sebanyak 130 siswa dinyatakan lulus melalui jalur domisili. Selain itu, terdapat beberapa jalur lainnya yakni mutasi, dan afirmasi.

"Jalur afirmasi dibagi menjadi 2 kategori, dimana pertama tidak mampu, dan kedua disabilitas, " katanya.

Saat ini pihaknya sedang menunggu proses pendaftaran tahap 2, yakni jalur prestasi yang akan berakhir pada tanggal 14 Juni 2025.

Terpisah, Kacabdis Pendidikan Wilayah 4 Sumut, Salman menegaskan bahwa keempat calon tersebut dinyatakan tidak lulus karena tidak melakukan pendaftaran ulang.

"Mereka sudah dinyatakan tidak lulus karena tidak melakukan pendaftaran ulang. Kan mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen asli, maka kami anggap mengundurkan diri, " kata Salman melalui saluran telepon.

Sementara itu, pihaknya sudah mendapatkan 4 calon siswa pengganti yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved