Berita Medan
Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Kasus Penistaan Agama Ratu Entok
Saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa penistaan agama selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias ratu Thalisa atau ratu Entok.
Langkah itu diambil usai adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan
hukuman 2 tahun 10 bulan terhadap ratu Entok atas pasal penghinaan terhadap agama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Wanda Ginting, mengatakan JPU mengajukan kasasi karena putusan hakim masih tak sesuai dengan tuntutan.
"Dari penyampaian tim JPU, dilakukan upaya hukum kasasi. Tetap pada tuntutan," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.
"Baru menyatakan kasasi dan tim JPU sedang menyusun memori kasasi," ujarnya.
PT Medan diketahui menghukum Ratu Entok 34 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, JPU menuntut Ratu Entok empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan
Hakim menyatakan transgender asal Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama dalam bentuk suruhan kepada Yesus untuk memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, Ratu Entok sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani dan menyuruhnya potong rambut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irfan-Satria-Putra-Lubis-alias-Ratu-Entok-selebgram-asal-Medan-terlihat-tertunduk.jpg)