Berita Medan

Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Kasus Penistaan Agama Ratu Entok

Saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG RATU ENTOK: Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok selebgram asal Medan terlihat tertunduk saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dirinya 34 bulan penjara atas kasus penistaan agama. Raut wajahnya datar saat duduk di kursi pesakitan ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (10/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa penistaan agama selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias ratu Thalisa atau ratu Entok. 

Langkah itu diambil usai adanya putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan
hukuman 2 tahun 10 bulan terhadap ratu Entok atas pasal penghinaan terhadap agama. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Adre Wanda Ginting, mengatakan JPU mengajukan kasasi karena putusan hakim masih tak sesuai dengan tuntutan.

"Dari penyampaian tim JPU, dilakukan upaya hukum kasasi. Tetap pada tuntutan," ujarnya, Kamis (12/6/2025). 

Saat ini JPU tengah menyusun memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Medan.

"Baru menyatakan kasasi dan tim JPU sedang menyusun memori kasasi," ujarnya.

PT Medan diketahui menghukum Ratu Entok 34 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Sementara itu, JPU menuntut Ratu Entok empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan

Hakim menyatakan transgender asal Gang Subur Pasar V, Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, terbukti bersalah menistakan agama dalam bentuk suruhan kepada Yesus untuk memotong rambut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Untuk diketahui, Ratu Entok sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. 

Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ratu Entok memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani dan menyuruhnya potong rambut.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved