Berita Viral

46 Minimarket Disegel Wali Kota Surabaya karena Tak Sediakan Juru Parkir Resmi, Eri: Bisa Cabut Izin

Aksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berserta jajarannya menertipkan juru parkir (jukir) liar jadi sorotan. Puluhan minimarket disegel

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Surya.co.id/Kompas.com/Andhi Dwi
SEGEL MINIMARKET: Foto Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemko Surabaya tutup atau segel lahan parkir Minimarket. Upaya ini dilakukan untuk membasmi juru parkir liar. Minimarket diminta sediakan juru parkir resmi  

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berserta jajarannya menertipkan juru parkir (jukir) liar jadi sorotan.

Ketegasannya juga berimbas pada penyegelan puluhan minimarket di Kora Surabaya.

Aksi penyegelan lahan parkir di puluhan minimarket di Surabaya ini pun viral di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan mengapa lahan parkir ditutup.

MINIMARKET DISEGEL: Sebuah minimarket disegel Pemko Surabaya. Ini merupakan upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membasmi juru parkir liar
MINIMARKET DISEGEL: Sebuah minimarket disegel Pemko Surabaya. Ini merupakan upaya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membasmi juru parkir liar (Via Kompas/Andi Dwi)

Padahal yang dianggap bermasalah adalah juru parkir (jukir) liar yang kerap meminta uang tanpa izin resmi.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akhirnya angkat bicara. 

 

Baca juga: Uzbekistan Lolos Piala Dunia 2026, Presidennya Beri Hadiah 30 Unit Mobil, Total Rp28,1 Miliar

Ia menegaskan bahwa kebijakan penyegelan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban mereka.

"Onok sing (ada yang) ngomong, 'Loh kok jukir sing masalah, sing ditutup tempat usahanya?' (Jawabannya) tempat usaha ini melanggar aturan," kata Eri, di minimarket Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).

 

Baca juga: Bangganya Timnas Uzbekistan Lolos ke Piala Dunia 2026, Presiden Beri Hadiah 30 Unit Mobil

Eri menyebutkan, langkahnya menutup minimarket yang tidak ada jukir resmi tersebut sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Surabaya Nomor 116.

"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," ucapnya.

Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.

 

Baca juga: Uzbekistan Lolos Piala Dunia 2026, Presidennya Beri Hadiah 30 Unit Mobil, Total Rp28,1 Miliar

Eri mengungkapkan, sanksi terberat yang bisa menjerat pelanggarnya yakni pencabutan izin usaha.

Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket yang mengurus masalah itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved