Medan Terkini
Tipu Korbannya dengan Modus Arisan Sebesar Rp 28 Juta, Ibu Rumah Tangga Diadili di PN Medan
Mei Rani Feri Astuti (41) seorang ibu rumah tangga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mei Rani Feri Astuti (41) seorang ibu rumah tangga
menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025).
Dia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan Rp 28 juta dengan modus arisan.
Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, menyebutkan warga Medan Marelan memiliki kurang lebih 175 grup arisan dimana terdakwa adalah sebagai admin.
"Lalu terdakwa berpura-pura mengajak saksi korban Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan yang baru yaitu arisan kloter 127. Maksud uang yang terkumpul di Arisan kolter 172 bisa digunakan terdakwa untuk menutupi permasalahan di grup arisan yang lain," kata Paulina.
Terdakwa kemudian menghubungi korban untuk bermain arisan. Namun, saksi korban menolak dengan alasan takut tidak sanggup bayar.
"Terdakwa pun terus-terusan mengajak saksi korban sampai saksi korban mau ikut arisan tersebut dan menscreenshot nama-nama yang ikut," ucap jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, saksi korban membayar uang kewajiban arisan kepada terdakwa senilai Rp4,1 juta sebanyak 7 kali dengan total Rp28,7 juta.
"Saat saksi korban yang menarik uang arisan tersebut, namun hingga kini terdakwa sebagai admin tidak pernah menyerahkan uang arisan tersebut," tegas jaksa.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana," tambah Paulina.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Frans Effendy Manurung menunda persidangan hingga pekan mendatangkan dengan agenda selanjutnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mei-Rani-Feri-Astuti-41-seorang-ibu-rumah-tangga-menjalani-sidang-perdana.jpg)