PDI Perjuangan Sumut

Rapidin, Anggota DPR RI Soroti Pengalihan Fungsi Lahan Hutan Tele ke PT JCO: Kembalikan ke Rakyat

Langkah Pemkab Samosir yang menyambut kedatangan Direktur PT JCO, Johnny Andrean, dan perwakilan Dewan Ekonomi Nasional, Van Basten Panjaitan.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kondisi perbukitan Samosir, tepatnya di Hutan Tele, Rabu (24/7/2019) silam. Banyak gelondongan kayu berserakan. Lokasi tersebut merupakan tempat Tim Gakkum KemenLHK mendapatkan temuan penebangan hutan secara massif di Desa Hariara Pittu, Kecamatan Harian, Samosir pada Jumat (10/5/2019) lalu. 

"Sejarah Tele mennorehkan bahwa semua pemberian izin di kawasan ini baik untuk peternakan, perkebunan, maupun taman bunga tidak pernah berhasil karena ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pengalaman menunjukkan bahwa motivasi utama pengusaha adalah menikmati tegakan kayu alam yang ada di APL Tele dengan dalih land clearing," ujarnya.

Wilmar menegaskan, kawasan tersebut adalah penyangga bagi kelestarian sungai-sungai sekitar dan Danau Toba. Kawasan ini juga merupakan habitat pohon dan binatang endemik Batak.

"Lagi pula, kawasan itu harus terlebih dahulu memiliki Perda peruntukan. Dan Perda itu harus berdasarkan prinsip ESG dan FPIC (Free, Prior, and Informed Consent),"tegasnya.
 
Lanjut Wilmar, pengelolaan harus melihat FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) adalah prinsip yang menekankan pentingnya memperoleh persetujuan dari masyarakat adat atau lokal sebelum dilakukan proyek yang dapat memengaruhi hak-hak mereka.

Wilmar menuturkan kalau pun ada penyerahan tentu harus melalui beberapa tahapan seperti, Free (Bebas) tanpa tekanan atau manipulasi.

Prior (Sebelum) persetujuan diberikan sebelum kegiatan dimulai dan Informed (Terinformasi) artinya masyarakat mendapat informasi lengkap dan akurat serta Consent (Persetujuan) juga harus diberikan secara sukarela.

Lebih jauh Wilmar menyampaikan, selain itu juga harus melindungi hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.

Meningkatkan transparansi dan partisipasi. Menghindari konflik sosial dan hukum. 

"Kawasan itu adalah jantung Danau Toba. Tak ada kata terlambat. APL Tele dan kawasan lain harus dikelola berdasarkan perda yang sah dan prinsip-prinsip keberlanjutan,"kata Wilmar menutup pernyatannya.(Jun-tribun-medan.com).

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved