Medan Terkini
Propam Polda Sumut Amankan Aiptu Amori Bate'e Kasus Dugaan Penipuan Modus Luluskan Bintara Polri
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dikabarkan mengamankan, lalu memenjarakan personel Polisi .
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Anak saya gak bisa masuk melalui jalur reguler sehingga akan dimasukkan ke dalam kuota khusus Polda Sumut biayanya 600 juta."
Dua hari setelah itu, Utema dan istrinya setuju dengan tawaran Amori Bate'e, yakni mau memberikan uang sebesar Rp 600 juta.
Namun ia sempat menanyakan, bagaimana jika uang sudah diberikan kepada Amori sebesar Rp 600 juta, tetapi anaknya tidak lulus.
Kemudian, Amori Bate'e disebut berjanji akan mengembalikan keseluruhan uang yang diberikan tanpa dikurangi 1 rupiah pun.
Mendengar janji manis uang akan dikembalikan jika tak lulus, Utema akhirnya menyetujui.
"Uang 100 persen kembali. Tanpa 1 sen dikurangi,"katanya menirukan ucapan personel Polisi.
"Karena saya percaya, mana mungkin berani Polisi melakukan ini apalagi dilengkapi kwitansi,"sambungnya.
Tepatnya 22 April 2024, Utema bersama istrinya mengendarai mobil diduga bertemu dengan personel Brimob tersebut di lapangan Gajah Mada Medan untuk menyerahkan uang.
Disini Aiptu Amori juga disebut membawa istrinya di dalam mobil.
Tidak langsung bertemu tatap muka. Mereka sempat berkomunikasi melalui telepon hingga akhirnya oknum Polisi tersebut turun dari mobilnya, membawa kwitansi, materai menemui Utema yang berada di dalam mobil.
Disinilah kwitansi diisi dan ditandatangani, lalu Aiptu Amori balik lagi ke mobilnya.
Setelah itu, istri Utema membawa uang tunai sebesar Rp 300 juta turun dari mobil mendatangi mobil personel Polisi tersebut menyerahkan uang ke istri Aiptu Amori Bate'e.
"Dia keluar, masuk ke mobilnya. Istri saya yang mengantar uang ke mobilnya, tepat ke istri."
Hampir sebulan kemudian, tepatnya 21 Mei 2025, transaksi kedua terjadi.
Utema diminta Aiptu Amori mengirim kembali uang sebesar Rp 300 juta, sisa dari kesepakatan Rp 600 juta.
| Motornya masih Ada, Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Samping Kuburan di Deli Serdang |
|
|---|
| Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Kurir 2 Kilogram Sabu 17 Tahun Penjara |
|
|---|
| Unggul Telak, Muryanto Amin Pimpin Perolehan Suara Rektor USU Periode 2026-2031 |
|
|---|
| Wakil Rektor Universitas Darma Agung Medan Dituntut 3 Tahun Penjara soal Kasus Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Bid-Propam-Polda-Sumut-dijepret-beberapa.jpg)