Berita Viral
KELAKUAN Pasutri Tilep Uang Wisata Rohani Rp 2 Miliar, 50 Orang Terkatung-katung di Bandara Soetta
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga: Suami Pergoki Istri Tidur dengan Ayahnya, Kini Hamil Anak Hasil Perselingkuhan
Baca juga: Mempelai Pria Dianiaya dan Dipermalukan Keluarga Pengantin Wanita, Kesal karena Uang Kurang
Baca juga: Mempelai Wanita Bongkar Perselingkuhan Suami dan Sahabatnya di Hari Pernikahan
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Antar Wisata Rohani ke 3 Negara, Pasutri Tilap Rp 2 Miliar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/06/11/20074261/mengaku-bisa-antar-wisata-rohani-ke-3-negara-pasutri-tilap-rp-2-miliar.
Pasutri Tilep Uang Wisata Rohani Rp 2 Miliar
50 orang peserta wisata rohani terkatung-katung
Pesona Tour
PT Raptama Jaya Mulya
Kombes Ronald Sipayung
| Istri Pertama Habib Bahar Tunjukkan Bukti Transfer, Ancam Helwa Bachmid Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Dhia Gemoy Istri Tinggalkan Suami Demi Pajero, Penampilannya Berubah Sejak Kenal TikTok |
|
|---|
| Beraninya Purbaya Kejar Penunggak Pajak, Kini Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto |
|
|---|
| Terlanjur Nyaman, Alasan Dea Lipa alias Deni Menyamar Jadi MUA Wanita, Dijuluki Sister Hong Lombok |
|
|---|
| Perjalanan Hidup Dea Lipa atau Sister Hong Lombok, MUA Dihakimi Tanpa Bukti dengan Tuduhan Keji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ROnald-sipayung-dan-pasutri-penipuan.jpg)