Berita Viral
KELAKUAN Pasutri Tilep Uang Wisata Rohani Rp 2 Miliar, 50 Orang Terkatung-katung di Bandara Soetta
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.COM – Pasangan suami istri berinisial LS dan HABS diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah diduga menilap uang sebesar Rp 2 miliar dari usaha travel berkedok wisata rohani ke tiga negara, yaitu Mesir, Yerusalem, dan Yordania.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Para korban telah menyetorkan uang sejak Maret 2025 kepada agen travel yang dikelola tersangka.
"Uang yang sudah dikumpulkan oleh tersangka ini kurang lebih sebanyak Rp 2 miliar," ujar Kombes Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
Biaya paket wisata yang ditawarkan adalah sekitar Rp 49 juta per orang, dan Rp 79,8 juta untuk dua orang.
Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Aditya dengan Istri Joko Hutagaol, Korban Dibunuh di Kamar 203 Hotel Citra Dream
Baca juga: TERUNGKAP Pemilik Kapal Pengangkut Nikel Raja Ampat yang Bernama Dewi Iriana dan JKW Mahakam
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Mantan Kapolres Simalungun ini menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari keributan di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa (27/5/2025).
Sekelompok calon peserta wisata rohani diketahui tidak memiliki tiket keberangkatan dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR6380 yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.00 WIB.
"Setelah ditunggu-tunggu, ditanyakan tentang tiket dan kepastian keberangkatan, ternyata masyarakat atau korban ini tidak berangkat," kata Kombes Ronald.
"Masyarakat kemudian kami amankan, dibawa ke Polresta Bandara Soetta," lanjut dia.
Dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa dua orang, yang merupakan pasutri, bertanggung jawab atas penipuan ini.
Mereka menjalankan agen perjalanan atas nama PT Raptama Jaya Mulya dengan nama dagang Pesona Tour.
PT Raptama Jaya Mulia adalah perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan wisata atau tour travel.
"Setelah ada proses pembicaraan dan upaya penyelesaian, ternyata didapati bahwa korban sejak Maret telah menyetor uang untuk wisata rohani ke agen travel PT Raptama Jaya Mulya," ujarnya.
Namun, para tersangka tidak dapat memberangkatkan satu pun dari 50 orang yang telah membayar untuk melaksanakan wisata rohani ke tiga negara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga: Suami Pergoki Istri Tidur dengan Ayahnya, Kini Hamil Anak Hasil Perselingkuhan
Baca juga: Mempelai Pria Dianiaya dan Dipermalukan Keluarga Pengantin Wanita, Kesal karena Uang Kurang
Baca juga: Mempelai Wanita Bongkar Perselingkuhan Suami dan Sahabatnya di Hari Pernikahan
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Antar Wisata Rohani ke 3 Negara, Pasutri Tilap Rp 2 Miliar", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/06/11/20074261/mengaku-bisa-antar-wisata-rohani-ke-3-negara-pasutri-tilap-rp-2-miliar.
Pasutri Tilep Uang Wisata Rohani Rp 2 Miliar
50 orang peserta wisata rohani terkatung-katung
Pesona Tour
PT Raptama Jaya Mulya
Kombes Ronald Sipayung
| Istri Pertama Habib Bahar Tunjukkan Bukti Transfer, Ancam Helwa Bachmid Dijebloskan ke Penjara |
|
|---|
| Pengakuan Dhia Gemoy Istri Tinggalkan Suami Demi Pajero, Penampilannya Berubah Sejak Kenal TikTok |
|
|---|
| Beraninya Purbaya Kejar Penunggak Pajak, Kini Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto |
|
|---|
| Terlanjur Nyaman, Alasan Dea Lipa alias Deni Menyamar Jadi MUA Wanita, Dijuluki Sister Hong Lombok |
|
|---|
| Perjalanan Hidup Dea Lipa atau Sister Hong Lombok, MUA Dihakimi Tanpa Bukti dengan Tuduhan Keji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ROnald-sipayung-dan-pasutri-penipuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.