Berita Viral
Dapat 10 Persen dari Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Kini Terancam Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi
Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.
TRIBUN-MEDAN.com - Dapat jatah 10 persen dari sabung ayam, Kopda Basarsyah kini terancam hukuman mati.
Hal itu terkuak di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan bahwasanya terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.
Baca juga: Remaja 16 Tahun Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba, 67 Gram Sabusabu Ikut Diamankan
Terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.
Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.
Adapun yang menjadi koordinator judi sabung ayam itu adalah terdakwa Kopda Basarsyah.
Baca juga: Bupati Berkantor di Desa Diserbu Warga, Bupat Toba Bagikan KIA dan Beasiswa
Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.
Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.
Dan di sana oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.
Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.
Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Aditya dengan Istri Joko Hutagaol, Korban Dibunuh di Kamar 203 Hotel Citra Dream
Setelah kesepakatan antara Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.
Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali.
Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.
Terancam Hukuman Mati
Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung telah disidangkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Video-Kopka-Basarsyah-di-Lokasi-Judi-Sabung-Ayam-Sebelum-Tragedi-Penembakan-3-Polisi-Saksikan.jpg)