Berita Viral

Dapat 10 Persen dari Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Kini Terancam Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi

Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.

|
Kolase Istimewa/Facebook Peltu Hutabarat
LOKASI SABUNG AYAM: Kopka Basarsyah Saat Diamankan Denpom, Senin Malam (17/3/2025) (kanan) Video viral Kopka Basarsyah pamer lokasi judi sabung ayam (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dapat jatah 10 persen dari sabung ayam, Kopda Basarsyah kini terancam hukuman mati.

Hal itu terkuak di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan bahwasanya terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba, 67 Gram Sabusabu Ikut Diamankan

Terdakwa Kopda Basarsyah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.

Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.

Adapun yang menjadi koordinator judi sabung ayam itu adalah terdakwa Kopda Basarsyah.

Baca juga: Bupati Berkantor di Desa Diserbu Warga, Bupat Toba Bagikan KIA dan Beasiswa

Sedangkan Peltu Lubis menjadi koordinator penuh judi dadu goncang, jika ada warga yang menyewa atau akan membuka judi dadu goncang dan keuntungan sepenuhnya menjadi milik Peltu Lubis.

Judi sabung ayam itu pertama kali dilakukan pada Juli 2023 di lokasi Register 44 Umbul Leter S, Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

SIDANG MILITER: Peltu Lubis dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung.  Peltu Lubis sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Lubis jalani sidang terpisah dalam kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan. (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan).
SIDANG MILITER: Peltu Lubis dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung. Peltu Lubis sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Peltu Lubis jalani sidang terpisah dalam kasus oknum TNI tembak mati tiga polisi di Way Kanan. (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan). (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)


Pada saat akan membuka kegiatan judi sabung ayam Peltu Lubis datang ke Polsek Negara Batin dan bertemu sejumlah oknum Polsek.

Dan di sana oknum anggota Polsek Negara Batin seolah mengingatkan kepada Peltu Lubis dengan kalimat 'Hati-hati dan hindari keributan'.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB, judi sabung ayam itu berjalan sampai bulan Mei tahun 2024.

Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Aditya dengan Istri Joko Hutagaol, Korban Dibunuh di Kamar 203 Hotel Citra Dream

Setelah kesepakatan antara Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis berjalan, terdakwa bersama Peltu Lubis mencari tempat baru yang lebih luas dan mudah diakses sekitar bulan Juni 2024 sampai September 2024.

Sampai Februari 2025 lokasi judi sabung ayam dan dadu goncang berpindah sebanyak dua kali. 

Sampai pada akhirnya terdakwa mengadakan event besar perjudian sabung ayam pada 17 maret 2025 dan meminta izin ke Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto sehari sebelumnya.

Terancam Hukuman Mati

Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung telah disidangkan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved