Berita Viral
Dapat 10 Persen dari Sabung Ayam, Kopda Basarsyah Kini Terancam Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi
Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Kronologi Penembakan Tiga Polisi
Diberitakan sebelumnya, tiga polisi gugur dalam tugas saat melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Setelah terjadi aksi baku tembak antara polisi dan para pelaku judi sabung ayam tersebut, tiga polisi tewas tertembak yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, tiga polisi itu meninggal dunia saat menjalankan tugasnya menggerebek judi sabung ayam.
Yuni menjelaskan kronologi peristiwa penembakan ketiga anggota polisi tersebut.
Berawal saat 17 personel gabungan Polres Way Kanan mendatangi arena judi sabung ayam tersebut.
Setiba di TKP, petugas langsung ditembaki oleh orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, tiga personel tertembak meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Video-Kopka-Basarsyah-di-Lokasi-Judi-Sabung-Ayam-Sebelum-Tragedi-Penembakan-3-Polisi-Saksikan.jpg)