Medan Terkini

Eks Polisi Diduga Tipu 53 Orang dengan Modus Masuk Bintara Polri, Polda Sumut akan Sita Aset Pelaku

Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENIPUAN AKPOL: Tampang Parlautan Banjarnahor (Kanan) pensiunan Polisi, Rita Nurhaida Butar-butar (tengah), dan Susilawati Siregar (kiri), tiga tersangka dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri, Selasa (10/6/2025). Mereka diduga menipu 5 korban senilai Rp 1,4 Miliar dengan iming-iming anaknya akan lulus melalui kuota khusus. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi bernama Parlautan Banjarharjor.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 5 Juni lalu yakni, Parlautan Banjarnahor (52), Rita Nurhaida Butar-butar, istri tersangka Parlautan (33), dan Susilawati Siregar.

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,4 Miliar dari 5 orang korban yang sudah melapor ke Polda Sumut.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan, pihaknya berencana menjerat 3 tersangka dengan pasal pencucian uang.

Perampasan aset pun kemungkinan bakal dilakukan.

Sebab, untuk korban dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan tersangka bukan hanya 5 korban, melainkan masih ada 48 lagi belum melapor.

Itupun diduga baru yang terjadi di rekrutmen Bintara Polri tahun 2024.

"Nanti akan didalami untuk pencucian uangnya (termasuk sita aset),"kata Kombes Nanang Masbudi, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri yang melibatkan mantan Polisi.

Dalam kasus ini, ada lima korban yang membuat laporan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1,4 Miliar.

Masing-masing korban ialah, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta, Ajun Parhusip Rp 350 juta dan Lusiana Rp 350 juta.

Usai membayar uang ratusan juta, anak para korban tetap dinyatakan tidak lulus menjadi personel Polisi.

"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kejadian tersebut dan ada 5 korban dengan total kerugian Rp 1,43 Miliar,"kata Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi, Selasa (10/6/2025).

Kombes Nanang menerangkan, tersangka utama Parlautan Banjarnahor, diduga menipu para korban dengan cara membuka bimbingan belajar (Bimbel) bernama Maju Bersama.

Para korban, yang ingin anaknya menjadi Polisi diminta memasukkan anaknya ke bimbingan belajar milik Parlautan selama 5 sampai 6 bulan dengan biaya perbulan Rp 6 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved