Berita Viral

TERUNGKAP Ada 13 Perusahaan Punya Hak Penambangan di Raja Ampat, Dapat Izin di Era Presiden Megawati

Terungkap Ada 13 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Punya Hak Spesial Melakukan Eksploitasi yang Didapat di Era Presiden Megawati.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok Greenpeace
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim tambang nikel milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berada cukup jauh dari laut kawasan wisata. (Dok Greenpeace) 

Bahlil menurunkan timnya untuk menginvestigasi. Ia menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan agar memahami kondisi sebenarnya, terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. 

Dalam keterangannya, awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan PT ANTAM Tbk sebesar 25 persen.

Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan ANTAM.

Kilas Balik Jejak Kebijakan Tambang

- Pada tahun 1998 di era Presiden Soeharto, Kontrak Karya PT Gag Nikel ditandatangani. 

- Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan.

- Pada tahun 2004 di era Presiden Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan Kepres No 41/2004 yang memberikan dispensasi pada penambangan hutan lindung, termasuk PT Gag Nikel.

- Pada tahun 2004-2014 di era Presiden SBY, tidak ada peninjauan ulang atau pembatalan dispensasi. Artinya aktivitas penambangan di hutan lindung terus berlanjut.

- Pada tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo, izin operasional PT Gag Nikel diterbitkan kembali  dan produksi mulai tahun 2018. Kemudian PT Kawei Sejahtera Mining beroperasi mulai Agustus 2023.

Hukum Kontrak Karya

Hukum kontrak karya berlaku sejak mulai ditandatanganinya perjanjian Kontrak Karya.

Kontrak Karya dapat mengesampingkan hukum lain, bahkan yang akan datang. 

Namun, pengesampingan ini harus tetap sesuai dengan hukum dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan.

Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ini berarti para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi dan bentuk perjanjian, termasuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved