Berita Viral

TERUNGKAP Ada 13 Perusahaan Punya Hak Penambangan di Raja Ampat, Dapat Izin di Era Presiden Megawati

Terungkap Ada 13 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Punya Hak Spesial Melakukan Eksploitasi yang Didapat di Era Presiden Megawati.

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok Greenpeace
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim tambang nikel milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berada cukup jauh dari laut kawasan wisata. (Dok Greenpeace) 

Terungkap Ada 13 Perusahaan Tambang Nikel di Wilayah Raja Ampat yang Punya Hak Spesial Melakukan Eksploitasi, Didapat di Era Presiden Megawati Soekarnoputri.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebanyak 13 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah punya hak spesial untuk melakukan eksploitasi. Hak spesial ini didapat di era Presiden Megawati Soekarnoputri.  

Hanif menjelaskankan, sejatinya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.

Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Selain itu, seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," kata Hanif, dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).

Adapun UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu: pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 

Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berikut Ini daftar 13 perusahaan yang memiliki hak spesial untuk melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan Raja Ampat:

1. PT Freeport Indonesia terbagi dua, yaitu di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang tembaga, emas, dan dmp, dengan luas wilayah perizinan 10.000 hektar.

Kemudian di Kabupaten Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang tembaga, emas, dmp, dengan luas wilayah perizinan 202.950 hektar. 

2. PT Karimun Granit di Kepulauan Riau untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang granit, dengan luas wilayah perizinan 2.761 hektar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved