Berita Nasional
Reaksi Jokowi Sebut Kalimat Ini, Jika Ada yang 'Berani' Makzulkan Wapres Gibran: Berat
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat
TRIBUN-MEDAN.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius lainnya.
"Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru," ujar Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).
Desakan Pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI
Desakan pemakzulan terhadap Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI pada 26 Mei 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
Respon Projo dan Pakar Hukum
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Fredy Damanik, menyatakan bahwa Gibran tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Ia menilai usulan pemakzulan tersebut sebagai tindakan provokatif yang bertujuan membuat kegaduhan politik.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menyampaikan bahwa permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
Proses Pemakzulan dalam Sistem Ketatanegaraan
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Pemakzulan hanya dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-dan-Gibran.jpg)