Berita Viral

TAHAP AKHIR Koperasi Desa Merah Putih, Cara Daftar di kopdesmerahputih.kop.id, Gaji Pengurus 8 Juta?

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang jadi program Presiden Prabowo Subianto sudah masuk tahap akhir.

|
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH: Cek Cara Mendaftar jadi pengurus Koperasi Merah Putih dan tugas-tugasnya 

Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025.

Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

 

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

 

Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

 

Satgas memiliki delapan tugas di antaranya yakni. 

a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

d. Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

e. Mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

f. Mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan;

g. Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; dan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved