Berita Viral

Terungkap, Darmawati Beli Mobil Lexus Rp 2 Miliar Tunai, Bantu Suami Lindungi Situs Judol

Sales Lexus, Rema Galang Mahardika mengatakan Darmawati beli mobil di showroom tempatnya bekerja secara cash seharga Rp 2 miliar.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
LINDUNGI JUDI ONLINE - Terdakwa Darmawati, istri Muhjiran saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). Kendati tak terlibat secara langsung dalam melindungi situs-situs judol, Darmawati terbukti menikmati uang haram pemberian situs judol kepada Muhrijan. 

Dalam dakwaan JPU, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.

Dana tersebut diterima dari Muhrijan sebagai imbalan atas jasanya menjaga situs judol.

Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 ProiPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.

Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.

Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Terdakwa Darmawati saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fashion bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.

Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna coklat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran Suami

Sebelum melakukan pembelanjaan, Muhrijan telah mengetahui praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo pada April 2024.

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen untuk berhubungan dengan pemilik situs judi dalam pengurusan penjagaan tersebut.

Dari praktik ini, Muhrijan menerima dana dari para pemilik situs perjudian, yang berlangsung dari April hingga Oktober 2024.

Dana tersebut diserahkan kepada Darmawati di kontrakan mereka yang terletak di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Pada 20 Oktober 2024, Muhrijan dan Darmawati menyetorkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati di Pondok Indah Mall.

“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/5/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved