Berita Nasional
Dibongkar KPK, Kantor Kemnaker Terlibat Pemerasan TKA, Amankan Uang Pungli Rp 53 Miliar Sejak 2019
Dalam penggeledahan ini, diamankan uang tunai sekitar Rp300 juta, dokumen aliran uang, buku tabungan, dan beberapa sertifikat kendaraan bermotor.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
YouTube KPK RI
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dua orang langsung ditahan.
KPK memperkirakan nilai pungutan ilegal yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar sejak 2019.
Sektor konstruksi hingga pertambangan disebut menjadi ladang pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.
Penyidik menyebutkan bahwa jumlah sektor maupun pihak terlibat dalam perkara ini masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.
Artikel ini sudah tayang di TRIBUNNEWS.COM
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Nasional
| RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan |
|
|---|
| Fakta-fakta Konflik PBNU, Gus Yahya Pernah Bertemu Netanyahu, Mengaku Datang Demi Palestina |
|
|---|
| Profil Gus Yahya, Juru Bicara Gusdur yang Mulai Didesak Mundur dari Jabatan Ketua PBNU |
|
|---|
| Fakta Seputar Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Senilai Rp 60 M yang Bakal Dibongkar Gubernur Bali |
|
|---|
| Hasan Nasbi Bela Jokowi Kasus Ijazah, Pidanakan Roy Suryo cs Demi Jaga Nama Baik: Yakin Bisa Menang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kemnaker-peras-tka-tribunmedan.jpg)