Berita Medan
Beri Keterangan Palsu di Atas Sumpah, Lamria Rajagukguk Dilaporkan ke Polisi
Selama persidangan ujarnya, Fitri membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lamria Rajagukguk dilaporkan ke Polres Deliserdang atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dalam persidangan sesuai yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal 242 KUHP.
Gelora Butarbutar, kuasa hukum Immanuel menyampaikan, keterangan palsu disampaikan Lamria saat dihadirkan sebagai saksi atas kasus perceraian antara kliennya dengan Fitri Yanti Tambun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang tidak lain adalah anak terlapor.
"Dia kami duga memberikan keterangan palsu diatas sumpah saat menyampaikan keterangan bila anak klien saya jatuh di teras rumah. Padahal kami duga anak tersebut mengalami penganiayaan yg dilakukan oleh mantan istri klien kami," kata Gelora, Rabu (4/6/2025).
Dalam sidang, Lamria menyampaikan keterangan palsu yakni masalah anak pelapor yang berusia 3 tahun mengalami memar. Kata Gelora masalah itu menjadi penyebab keretakan rumah tangga keduanya.
Namun Lamria diduga memberikan keterangan palsu dengan menyampaikan, bila luka yang dialami anak kliennya lantaran terjatuh di lantai teras rumah setelah mendapat kabar dari Immanuel.
"Pelaku pada saat itu memberikan keterangan bahwa anak klien saya tersebut jatuh di teras berdasarkan keterangan pelapor.
Namun pelapor sama sekali tidak ada memberitahu tentang hal tersebut kepada pelaku sebelum persidangan tersebut, pelapor menelepon terduga Terlapor untuk memberitahukan bahwa Fitri Yanti Tambun telah melakukan penganiayaan terhadap anak pelapor" kata Gelora.
"Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Deli Serdang agar pelaku diusut," sambungnya.
Sebelumnya, Fitri Yanti Tambun seorang notaris digugat cerai suaminya Immanuel lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 3 tahun.
Dalam amar putusan Pengadilan Lubuk Pakam, Nomor 451/Pdt.G/2024/PN Lbp memutuskan keduanya telah resmi bercerai serta memberikan hak asuh kedua anak kepada Immanuel.
Selama persidangan ujarnya, Fitri membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
"Tergugat Fitri Yanti Tambun berbohong di persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan tetap melakukan upaya hukum banding walaupun tergugat yang juga seorang notaris telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak pertama serta kenyataan bahwa keduanya sudah tidak bersama lagi selama lebih dari 2 tahun lebih," kata Gelora.
Sementara Immanuel sebagai pihak pelapor berharap polisi bisa mengusut kasus tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Lamria dalam persidangan tidak benar.
"Dia sampaikan anak pelapor jatuh di teras pada saat persidangan sementara pelapor tidak pernah mengatakan bahwa anaknya jatuh di teras melainkan pelapor menelepon lamria pada saat itu dan mengatakan anak pelapor telah dianiaya oleh Fitri,"
"Kalau harapan mohon agar laporan saya ditindaklanjuti, agar kemudian tahu apa yang menyebabkan anak saya itu mengalami memar dan luka luka" tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Peternak di Medan Dibina Penggunaan Mesin Tetas Unggas, DKP3 Dorong Produksi Bibit Lebih Efisien |
|
|---|
| Tempo Digugat Menteri Pertanian Rp 200 M, Jurnalis dan Aktivis Demo di Pusat Kota Medan |
|
|---|
| Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Semrawut, Material Berserakan Ganggu Pengendara |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Medan Kuliti Kinerja Kadis Perkimcikataru: PT ITI Bangun Depo Tanpa Izin PBG |
|
|---|
| Dapat Perlawanan, Begal Modal Pistol Mainan Tersungkur Ketika Hendak Kabur Bawa Motor Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KUASA-HUKUM-PELAPOR-Gelora-Butarbutar-saat-menunjukkan.jpg)