Sumut Terkini

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 665 Kg Sabu dan 5.393 Liquid Vape Mengandung Obat Keras dalam 6 Bulan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memamerkan keberhasilannya mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba di Sumatera Utara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KONFERENSI PERS: Momen Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 665 Kilogram, dan beberapa narkoba lainnya, Selasa (3/6/2025). Selain itu, Polisi ungkap peredaran rokok elektrik berisi obat keras terlarang. 

Zat ini, biasanya digunakan untuk keperluan medis diantaranya anastesi dan beberapa keperluan lainnya.

Katanya, rokok elektrik berisi obat keras terlarang sudah banyak beredar di Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan, rokok elektrik dikirim menggunakan jalur laut dan daratan.

Untuk rokok elektrik, biasanya dijual seharga Rp 4,5 juta sampai Rp 5,6 juta.

"Yang menarik disini ada 2 kasus yakni yang dilakukan Polda Sumut dan Polres Batu Bara penggunaan pod vaping liquit.Dari proses pendalaman ini sudah banyak beredar di wilayah Sumatera Utara. Vaping ini mengandung etomiden dan metoniden didalamnya kandungan obat keras."

Calvijn menerangkan, pengungkapan peredaran dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.

Selain itu, ada pengungkapan di beberapa wilayah rawan narkoba di Belawan.

"Khusus wilayah Belawan, adalah kami melakukan fokus pengungkapan kasus di Pelabuhan Belawan ada sebanyak 78 kasus dalam tempo 21 hari. Jadi memang masif dan ada 92 tersangka di dalamnya."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved