Berita Viral
SUDAH Bayar Rp 130 Juta, Wanita Ini Tidak Bisa Tempati Rumah, Syok Sertifikat Diagunkan Pengembang
Seorang wanita mengalami nasib yang apes. Rumah yang dibeli seharga Rp 130 juta ternyata tidak boleh ditempati.
Rumahnya tak jadi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat menjadi jaminan kredit oleh pengembang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2023 silam.
Pihak pengembang telah dihukum pidana.
Setio menuturkan, pengembang perumahan telah dihukum selama tiga tahun.
Namun, perjuangannya tak berhenti di situ.
Dirinya didampingi penasihat hukumnya, Bayu Arief Anas Ghufron, menggugat pengembang dan BPR.
"Alhamdulilah pada 22 April kemarin, hakim mengabulkan gugatan saya," tuturnya, saat ditemui Tribun Jateng, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, dari enam warga menjadi korban pengembang, hanya tersisa dua warga yang masih bertahan menempuh jalur hukum.
Warga lainnya memilih menebus sertifikat yang dijaminkan pengembang ke BPR.
"Awal-awal memang kami sangat syok," kata dia.
Setio menuturkan, rumah tersebut dibeli lunas pada tahun 2019 sebesar Rp 409 juta.
Pihak pengembang menjanjikan dalam waktu satu tahun akan dibuatkan akta jual beli (AJB) dan balik nama sertifikat.
Namun, hingga tanggal 3 Maret 2023, dirinya malah mendapatkan surat pra lelang dari BPR.
"Saya waktu membeli rumah ini sampai utang kemana-mana. Ibu saya rela menjaminkan surat keputusan (SK) nya untuk membantu saya," tuturnya.
Penasihat hukum, Bayu Arief Anas Ghufron menuturkan, kliennya dinyatakan Pengadilan Negeri Semarang sebagai pembeli beritikad baik.
Kliennya dapat menunjukkan bukti pembayaran melalui rekening.
"Hakim memutuskan perjanjian kredit antara pengembang dan BPR cacat hukum."
"Kemudian harus mengembalikan sertifikat hak milik yang dijadikan jaminan kredit pengembang di BPR kepada di Dwi Setio," jelasnya.
Bayu menuturkan, pengembang juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar UU Perumahan.
Pengembang divonis bersalah selama tiga tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang hendak membeli rumah mengecek keabsahan pengembang."
"Apabila pengembang itu PT atau CV, bisa cek keabsahannya di Kementerian Hukum, apakah terdaftar atau tidak," tuturnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berita-wanita-di-Ungaran-sudah-beli-rumah-Rp130-juta.jpg)