Berita Viral

SUDAH Bayar Rp 130 Juta, Wanita Ini Tidak Bisa Tempati Rumah, Syok Sertifikat Diagunkan Pengembang

Seorang wanita mengalami nasib yang apes. Rumah yang dibeli seharga Rp 130 juta ternyata tidak boleh ditempati. 

TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
RUMAH DILARANG DITEMPATI - Ilustrasi berita wanita di Ungaran sudah beli rumah Rp130 juta, ternyata tak bisa ditempati. 

"Dampaknya, klien kami harus terus mengontrak rumah," ungkap Ricky.

Sebaliknya, kata Ricky, Bank BTN terus menekan AS untuk tidak menempati rumah tersebut dan harus segera mengosongkannya.

Secara bersamaan, BTN diduga  memaksa AS untuk menembus sertifikat tanah yang dijadikan agunan PT ACK sebesar Rp80 juta agar bisa menempati rumah tersebut.

"Sebelum  bisa menebus sertifikat yang ada di bank BTN maka rumah tidak boleh ditempati karena akan dilelang."

"Kami kasihan ke korban sehingga memilih mendampinginya secara pro bono (gratis)," paparnya.

Alasan lainnya, dalam pelaporan tersebut, Ricky menduga terdapat kerugian negara yang disebabkan oleh Bank BTN dan sebaliknya telah menguntungkan pihak ketiga yakni PT ACK.

Dugaan ini, lanjut dia, karena BTN telah memberikan fasilitas kredit dengan nilai tidak masuk akal yaitu sebesar Rp30 miliar.

Rinciannya, kredit awal dicarikan sebesar Rp21 miliar untuk Fasilitas KYG (Kredit Yasa Griya) yang merupakan fasilitas pembiayaan untuk konstruksi proyek perumahan sebesar Rp18 miliar.

Sisanya sebesar Rp3 miliar Kredit Pemilikan Lahan (KPL).

Ricky tidak menjelaskan secara detail soal sisa uang lainnya sebesar Rp9 miliar.

"Seharusnya dengan nilai uang sebesar itu pembangunan perumahan Punsae sudah jadi 100 persen," jelasnya.

Pada faktanya, Ricky menyebut PT ACK malah wanprestasi.

PT ACK gagal menyelesaikan pembangunan sebanyak 445 unit rumah subsidi.

Ditambah ada kredit macet yang dilakukan PT ACK.

"Oleh karena itu, diduga pencairan kredit dari BTN yang diterima PT ACK tidak digunakan untuk semestinya," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved