Berita Viral

SUDAH Bayar Rp 130 Juta, Wanita Ini Tidak Bisa Tempati Rumah, Syok Sertifikat Diagunkan Pengembang

Seorang wanita mengalami nasib yang apes. Rumah yang dibeli seharga Rp 130 juta ternyata tidak boleh ditempati. 

TRIBUN BATAM/ISTIMEWA
RUMAH DILARANG DITEMPATI - Ilustrasi berita wanita di Ungaran sudah beli rumah Rp130 juta, ternyata tak bisa ditempati. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita mengalami nasib yang apes. Rumah yang dibeli seharga Rp 130 juta ternyata tidak boleh ditempati

Pihak bank melarang wanita inisial AS asal Ungaran Jawa Tengah untuk menempati rumah itu dan harus membayar Rp 80 juta

Wanita ini merasa sedih dan syok rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) tak bisa ditempati.

Alasannya, karena sertifikat rumah tersebut masih diagunkan pengembang yakni PT Agung Citra Khasthara (PT ACK).

Jika tidak dibayar, maka rumah tersebut akan dilelang.

Menyikapi nasibnya, AS tidak tinggal diam, ia melaporkan PT ACK dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

AS melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan permufakatan jahat soal gagalnya proyek Perumahan Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Mempelai Wanita Histeris, Calon Suami Meninggal Beberapa Jam sebelum Acara karena Keracunan

Baca juga: TERBUKTI Telantarkan Pasien KIS hingga Berujung Meninggal, 3 Pejabat RSUD dr Rasidin Padang Dicopot

Baca juga: ALASAN Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli, Anggaran Diganti ke Subsidi Upah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan pelaporan tersebut.

Dia menyebut, pelaporan tersebut telah diterima lembaganya.

"Iya betul, ada aduan itu, saat ini masih dalam tahap ditelaah," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (31/5/2025).

Sementara itu, kuasa hukum AS, Ricky Ananta mengatakan, laporan kliennya tersebut bermula saat gagal menempati rumah.

Rumah tersebut telah dibelinya dari PT ACK secara lunas sebesar Rp130 juta pada Oktober 2018.

Pembelian ini telah dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah dilegalisasi akta di notaris Kabupaten Semarang.

Korban malah tidak bisa menempati rumahnya selepas tiga tahun menunggu, padahal bangunan rumah sudah jadi.

Tak pelak, kini ia tetap harus tinggal di kontrakan karena perkara itu belum tuntas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved