Berita Viral
SUDAH Bayar Rp 130 Juta, Wanita Ini Tidak Bisa Tempati Rumah, Syok Sertifikat Diagunkan Pengembang
Seorang wanita mengalami nasib yang apes. Rumah yang dibeli seharga Rp 130 juta ternyata tidak boleh ditempati.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita mengalami nasib yang apes. Rumah yang dibeli seharga Rp 130 juta ternyata tidak boleh ditempati.
Pihak bank melarang wanita inisial AS asal Ungaran Jawa Tengah untuk menempati rumah itu dan harus membayar Rp 80 juta.
Wanita ini merasa sedih dan syok rumah di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae) tak bisa ditempati.
Alasannya, karena sertifikat rumah tersebut masih diagunkan pengembang yakni PT Agung Citra Khasthara (PT ACK).
Jika tidak dibayar, maka rumah tersebut akan dilelang.
Menyikapi nasibnya, AS tidak tinggal diam, ia melaporkan PT ACK dan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Semarang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
AS melalui kuasa hukumnya melakukan pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan permufakatan jahat soal gagalnya proyek Perumahan Punsae di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Mempelai Wanita Histeris, Calon Suami Meninggal Beberapa Jam sebelum Acara karena Keracunan
Baca juga: TERBUKTI Telantarkan Pasien KIS hingga Berujung Meninggal, 3 Pejabat RSUD dr Rasidin Padang Dicopot
Baca juga: ALASAN Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli, Anggaran Diganti ke Subsidi Upah
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan pelaporan tersebut.
Dia menyebut, pelaporan tersebut telah diterima lembaganya.
"Iya betul, ada aduan itu, saat ini masih dalam tahap ditelaah," katanya saat dihubungi Tribun, Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum AS, Ricky Ananta mengatakan, laporan kliennya tersebut bermula saat gagal menempati rumah.
Rumah tersebut telah dibelinya dari PT ACK secara lunas sebesar Rp130 juta pada Oktober 2018.
Pembelian ini telah dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sudah dilegalisasi akta di notaris Kabupaten Semarang.
Korban malah tidak bisa menempati rumahnya selepas tiga tahun menunggu, padahal bangunan rumah sudah jadi.
Tak pelak, kini ia tetap harus tinggal di kontrakan karena perkara itu belum tuntas.
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/berita-wanita-di-Ungaran-sudah-beli-rumah-Rp130-juta.jpg)