Polres Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar Tangkap Pengedar Sabu dan Ganja di Rumahnya di Gang Langgar

Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar saat mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari tangan tersangka S (45) di rumahnya, Jalan Bola Kaki, Gang Langgar, Rabu (28/5) malam. Operasi ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Jalan Bola Kaki, Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (28/5/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat sedang berada di ruang tamu rumahnya,” ujar AKP Jonni.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua unit handphone dan uang tunai Rp285.000 dari saku celana pelaku. Tidak berhenti di situ, penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap barang bukti mencengangkan: enam paket sabu dengan berat bruto 5,07 gram, satu paket ganja seberat 0,75 gram, dan satu unit timbangan digital.

Dalam interogasi awal, tersangka S mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang keberadaannya belum diketahui. Sementara ganja didapat dari pria lain berinisial A. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka S kini tengah diperiksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonni Pardede.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved