Tribun Wiki

Hari Ini Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Cek Nominalnya

Hari ini, Senin 2 Juni 2024 dilakukan pencairan gaji 13 pensiunan PNS oleh PT Taspen. Adapun rincian gaji yang diterima bervariasi tergantung golongan

Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
PENCAIRAN GAJI 13- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (2/6/2025). Ilustrasi ini menampilkan sejumlah pensiunan PNS saat menerima gaji ke 13. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Jadwal pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilaksanakan pada Juni 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2024 (tentang Gaji Pokok PNS), PP Nomor 8 Tahun 2024 (mengatur Pensiun Pokok), PP Nomor 11 Tahun 2025 (terkait Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan), pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan pada awal Juni 2025.

Maka, uang gaji tersebut akan cair pada tanggal 1 Juni 2025.

Baca juga: Rumah Subsidi Itu Ukuran Berapa? Cek Wacana Soal Rumah Subsidi Diperkecil

Tanggal 1 Juni 2025 dilakukan pencairan gaji pensiun bulanan, dan tanggal 2 Juni 2025 dilakukan pembayaran gaji ke-13.

Meski 1 Juni adalah hari Minggu dan bertepatan dengan hari Libur Nasional (Tanggal Merah "Hari Lahir Pancasila"), PT Taspen tetap memastikan bahwa dana akan diproses dan bisa dicek di rekening keesokan harinya.

Dapat dipastikan, hari ini 2 Juni 2025, pencairan gaji 13 pensiunan PNS sudah dilakukan.

Maka, silakan cek rekening Anda masing-masing.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Gaji Pensiunan PNS yang Naik di Tahun 2025 Cair Mulai Hari Ini, Segera Cek Transferan dari Taspen:

Baca juga: Mengenal Autoimun dan Hiperkortisolisme, Wajah dan Leher Jokowi Karena Banyak Bercak Hitam

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Baca juga: Heboh Teror Ular Kobra, Berapa Menit Hewan Mematikan Ini Membunuh Manusia?

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved