Berita Viral
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih 8 Juta Per Bulan? Penjelasan Menteri Koperasi dan Cara Mendaftar
Beredar kabar di masyarakat soal besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar kabar di masyarakat soal besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Lembaga koperasi tersebut masih dalam tahap awal pembentukan.
Disebut-sebut pengurus koperasi ini digaji Rp 8 juta per bulan
Meski belum ada ketetapan mengenai gaji, Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa calon pengurus Koperasi Merah Putih akan diseleksi ketat.
Salah satu syarat utama adalah lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), artinya tidak memiliki rekam jejak keuangan yang bermasalah.
“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” ujar Budi.
Selain itu, pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa, untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
Terkait keanggotaan koperasi, Budi menyatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk bergabung.
Koperasi bersifat sukarela dan berbasis gotong royong, tetapi pemerintah akan mendorong partisipasi dengan insentif, seperti potongan harga belanja bagi anggota.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa posisi pengurus kopdes saat ini memang belum dibuka.
Karena itu, pembahasan soal gaji juga belum menjadi prioritas.
"Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," kata Ferry.
Tugas Koperasi Merah Putih
Berikut ini tugas-tugas Koperasi Merah Putih yang Dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
Simak juga mengenai Gaji Pengurus dan Cara Mendaftar
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pengawas-Koperasi-Merah-Putih.jpg)