Berita Medan

Camat Medan Barat Resmi Dicopot Wali Kota, Mandor Diperiksa Inspektorat Satu Jam

Dengan tindakan penonaktifan ini, Wali Kota Medan ingin menjadikan contoh kepada ASN yang lain agar tidak terjadi secara berulang-ulang.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mendadak sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Kota Medan soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba. Video Camat Medan Barat yang mendadak sesak nafas ini viral di media sosial. (TRIBUN MEDAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Buntut kasus setoran retribusi sampah yang diambil Camat Medan Barat, Hendra Syahputra dari lima mandiri berujung pencopotan dari jabatan. Hak itu dipastikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas pada Senin (2/6/2025).

"Ya hari ini diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara jabatan Camat Medan dinonaktifan (copot dari jabatan). Agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," tegas Rico Waas.

Dengan tindakan penonaktifan ini, Wali Kota Medan ingin menjadikan contoh kepada ASN yang lain agar tidak terjadi secara berulang-ulang.

Namun, potensi tindakan sanksi berat dipecat masih menunggu hasil pemeriksa. 

"Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang ya. Kemarin ada Kecamatan Polonia, ini ada lagi Camat Medan Barat kita periksa lagi. Nanti kita lihat lagi dari Inspektorat hukumnya, apakah sedang atau berat.

Apapun itu kita akan lihat lebih mendalam dari segala aturan apakah ada menyalahgunakan wewenang. Kalau nanti ada pelanggaran berat ya bukan cuma dinonaktifan, pasti ya dicopot," ujar Rico Waas.

Terpisah, koordinator mandor petugas kebersihan yang dicopot Camat Medan Barat, Abdu Hasbi mengatakan, bahwa dirinya sudah diperiksa Inspektorat Medan. Suasana berjalan santai saat dirinya diminta keternagan. 

"Sudah hari ini kami diperiksa dimintai keterangan oleh Inspektorat. Suasananya santai kayak biasa, kami ditanya soal cerita setoran sampah yang diambil. Kami sampaikan belum ada pengembalian, kami sampai apa adanya. Tadi yang awal kami dua orang diminta keternagan, nanti selanjutnya dua lagi. Pemeriksaan ada lah berlangsung selama satu jam," ungkap Abdu Hasbi. 

Kata Abdu Hasbi dirinya menyampaikan soal setoran yang diambil Camat Medan Barat dari 5 mandor, hingga berujung dipecat sepihak. Selain itu dirinya juga menceritakan soal surat SK pengangkatan kembali menjadi mandor lagi. 

"Sempat dibahas tadi soal SK baru pengembalian kami jadi mandor lagi. Cuma itu kan kami gak tahu sah tidaknya, itu kan dikeluarkan pas hari libur, sementara kantor kan tutup," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, lima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda. Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) ditaksir senilai Rp 26 jutaan, yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. 

Pencopotan sepihak para mandor sempat heboh. Kabarnya Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu sempat berencana memanggil Camat dan Para mandor di hari libur nasional. Namun rencana batal setelah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved