Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Jadi 15 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun,

|
DOK/PN MEDAN
TERDAKWA HENDRIK KOSUMO: Terdakwa Hendrik Kusumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara mengikuti sidang di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025). 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dari penangkapan ini, sebanyak lima orang;  pasutri Hendrik Kusumo (HK) dan Debby Kent (DK), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (HD), Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (SS) dan Arpen Tua Purba (AP).

Sementara dua orang lagi berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.

Juharsa mengungkapkan para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah.

Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap.
Penampakan alat cetak ekstasi dari rumah toko di Medan yang digerebek Polisi, Kamis (13/6/2024). Sepasang suami istri dan 3 orang lain ditangkap. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Di sebuah kamar dengan ukuran sekitar 3 kali 2 ini mereka mencetak barang haram menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, khususnya negara China.

Dari pengungkapan ini Polisi menyita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.

Kemudian bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram dan barang bukti lainnya.

Brigadir Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan tim gabungan dilakukan pada 11 Juni 2024 lalu.

Awalnya, mereka sudah mengungkap laboratorium serupa di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April dan di Bali pada 2 Mei.

Kemudian Polisi bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Sumatera Utara untuk melacak barang-barang laboratorium yang dipakai.

Kemudian ditemukan adanya pengiriman barang dan juga bahan kimia yang dikirim ke Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved