Medan Terkini
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Jadi 15 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun,
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya Debby Kent divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Debby Kent sendiri merupakan istri Hendrik Kusumo (41) atau Hendrik Kosumo, terdakwa pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat Jumat, (30/5/2025) .
Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa Debby Kent terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.
Selain terdakwa Debby Kent, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding yang diajukan terdakwa lainnya dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.
Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) mantan supervisor di Koin Bar.
Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) berperan pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putusan Banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Majelis hakim banding juga membacakan Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN terhadap terdakwa Arpen Tua Purba (30) merupakan pegawai loket Paradep
."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arpen Tua Purba dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Aswardi Idris saat membaca putusan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/5).
Pengadilan Tinggi Medan terlebih dahulu memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kusumo (41), suami Debby Kent, dinilai sebagai pemilik atau memproduksi dan peredaran ekstasi rumahan tersebut.
Terdakwa Hendrik Kusumo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, dibacakan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (7/5/2025) lalu.
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
| Iman Irdian Saragih Kembali Pimpin PDIP Tebingtinggi Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Kejari Belawan Periksa Eks Kadis Perkim Medan Dugaan Korupsi Proyek Rusunawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-Hendrik-Kosumo-41-pemilik-pabrik-ekstasi-rumahan-di-Jalan-Kapten.jpg)