Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Terdakwa Pemilik Pabrik Ekstasi Jadi 15 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun,

|
DOK/PN MEDAN
TERDAKWA HENDRIK KOSUMO: Terdakwa Hendrik Kusumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara mengikuti sidang di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengurangi hukuman Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya Debby Kent divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Debby Kent sendiri merupakan istri Hendrik Kusumo (41) atau Hendrik Kosumo, terdakwa pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Debby Kent (37), pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat Jumat, (30/5/2025) . 

Putusan Banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1779/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 6 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun.

Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa Debby Kent terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” jelas hakim Krosbin.

Selain terdakwa Debby Kent, Pengadilan Tinggi Medan juga memutus perkara banding yang diajukan terdakwa lainnya dalam perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Medan.

Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol memperkuat hukuman terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) dan terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) mantan supervisor di Koin Bar.

Putusan Banding Nomor: 816/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) berperan pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi tetap divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putusan Banding Nomor: 814/PID.SUS/2025/PT MDN, terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Majelis hakim banding juga membacakan Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN terhadap terdakwa Arpen Tua Purba (30) merupakan pegawai loket Paradep

."Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arpen Tua Purba dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," tutur Hakim Ketua Aswardi Idris saat membaca putusan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (20/5).

Pengadilan Tinggi Medan terlebih dahulu memperkuat vonis pidana mati terhadap Hendrik Kusumo (41), suami Debby Kent, dinilai sebagai pemilik atau memproduksi dan peredaran ekstasi rumahan tersebut.

Terdakwa Hendrik Kusumo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, dibacakan di Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (7/5/2025) lalu. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved