Medan Terkini

Camat Medan Barat Balikkan Jabatan 5 Mandor setelah Viral, Anggota DPRD Medan: Kok Bisa Ada SK Baru?

Camat Medan Barat, Hendra Syahputra diduga panik setelah kasusnya mencopot lima mandor kebersihan viral jadi sorotan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
CAMAT DIPERIKSA: Diperiksa Inspektorat. Diduga Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan, lewat video di sosial media, dilihat pada Kamis siang (29/5/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Camat Medan Barat, Hendra Syahputra diduga panik setelah kasusnya mencopot lima mandor kebersihan viral jadi sorotan.

Sejumlah dugaan kasusnya pun mencuat ke publik.

Setelah mencopot sepihak lima mandor yang mempertanyakan setoran retribusi sampah yang diambilnya, Hendra Syahputra kabarnya telah mengembalikan jabatan para mandor ke posisi semula.

Hal itu diketahui dari Surat SK pengembalian jabatan mandor yang disampaikan oleh Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor, Jumat malam, (30/5/2025). 

"Ada apa Camat Medan Barat setelah viral diaktifkan kembali SK Mandor yang sudah mutasi? Nampaknya ada di belakang atau deking (orang dalam yang punya kuasa) Camat Medan Barat," katanya sembari menunjuk bukti SK baru para mandor. 

Antonius Tumanggor heran dengan birokrasi di Pemko Medan, khususnya Kecamatan Medan Barat yang terkesan sewenang-wenang dan semena-mena memakai jabatan.

Dia mempertanyakan pencopotan yang viral di hari libur panjang 29 Mei 2025 hingga 1 Juni 2025, bisa keluar SK dan tidak ada tembusan surat.

"Kenapa ini gak berubah-ubah. Setelah viral mandor dipecat sepihak, tiba-tiba libur gak ada kantor kok bisa ada SK baru, gak ada tembusan juga. Kita duga mereka ini (Camat) berusaha mau menyelesaikan dengan para mandor. Tapi aku bilang jangan mau. Kalau mau diperiksa ya di Inspektorat lah. Ada pa Camat Medan Barat!?" kata. 

Antonius Tumanggor menyayangkan sikap Camat Medan Barat dan staf-stafnya.

Belum tuntas persoalan uang setoran dan pemecatan sepihak, kenapa sudah dibalikan lagi. 

"Ada apa ini? Ini persen buruk, jangan-jangan ini camat se-Kota Medan. Pantaslah PAD sampah sikit kalau kayak gini. Ini kita akan panggil dari Komisi IV, panggil Lingkungan Hidup dan Camat Medan Barat," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, lelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda. Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025. Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved