Berita Nasional

Awal Mula Budi Arie Disebut Terima Jatah 50 Persen Kasus Judol, Kini Namanya Berpeluang Diperiksa

Budi Arie selaku Menkominfo diduga meminta koleganya, mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN), Zulkarnaen Apriliantony, untuk mencarikan sese

Twitter via Tribunnews.com
TITIPAN BUDI ARIE - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan) menghadiri pernikahan Adhi Kismanto alias AK (dua dari kiri), pegawai yang tak lolos seleksi pendukung tenaga teknis Kemenkominfo tapi punya kewenangan atur pemblokiran situs judi online (judol). Adhi disebut sebagai orang titipan Budi Arie untuk mengawal situs judi online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Adhi Kismanto jadi sorotan dalam kasus judi online melibatkan orang dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)- sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adhi Kismanto yang merupakan tenaga ahli Kominfo, disebut sebagai orang titipan Menteri Komunikasi saat itu, Budi Arie Setiadi.

Kini, Adhi berstatus sebagai  terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), terungkap bahwa sebelum diterima bekerja, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan untuk bekerja di Kominfo.

Tugasnya sebagai tim teknis pemblokiran situs judi online di Kominfo.

Hal itu diungkap Ketua Tim Program dan Keuangan Direktorat Aptika Kominfo, Ulfa Wachidiyah Zuqri, yang dihadirkan sebagai saksi.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol. 
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut terlibat dalam skandal judi online (Judol). Dalam persidangan, Budi Arie disebut menerima imbalan 50 persen dari penjagaan situs Judol.  (Kolase Tribun Medan)

Ulfa mengungkap bahwa Adhi tidak lolos seleksi karena hanya berijazah SMK, sehingga tak memenuhi syarat sebagai pegawai kontrak.

“Kemudian kami kualifikasi dan memang dari sisi administrasi saudara Adhi itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah hanya SMK,” kata Ulfa di persidangan.

Meski tidak memenuhi syarat, Direktur Pengendalian Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi disebut menyarankan agar Adhi Kismanto tetap dibayarkan gajinya karena merupakan rekomendasi dari sang Menteri.

Karena tidak dapat dibayar lewat anggaran resmi DIPA, Ulfa akhirnya menggunakan dana operasional senilai Rp 10 juta per bulan selama dua bulan.

“Sehingga saya usulkan otomatis menggunakan dana tersebut (dana operasional) sebesar Rp 10 juta per bulan jadi totalnya Rp 20 juta,” ujar Ulfa.

Namun sebelum disetujui, Adhi sempat meminta gaji Rp 17 juta per bulan, angka yang bahkan melampaui gaji manajer di Kominfo yang hanya Rp 16 juta.

"Tadinya saudara Adhi meminta dari waktu kualifikasi sebesar Rp 17 juta pak,” ungkap Ulfa di depan Jaksa.

Jaksa sempat memastikan, “Minta 17 juta? 17 juta per bulan?”

“Betul, dan itu sudah di level manajer, manajer kami aja hanya Rp 16 juta,” tegas Ulfa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved